PERLUNYA
VIRUS “ n-Ach” DALAM MENUMBUHKAN
BUDAYA UNGGUL DALAM DUNIA PENDIDIKAN
Oleh : Deni Sopari. *)
Diterbitkan dalam JURNAL PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN
Pendahuluan
Upaya mencari pemecahan masalah di
seputar pendidikan saat ini mulai memperlihatkan titik terang dengan
dikeluarkannya PP No 19 Thn 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang
merupakan realisasi dari UU No. 20.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional .PP
ini diperkuat dengan terbitnya Permendiknas dan wujud implementasinya dengan
digulirkannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang dikenal dengan KTSP. Diharapkan
dengan pembaharuan system ini mampu menjawab permasalahan dan tuntutan serta
kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan dalam mengantisifasi perkembangan
zaman dan memberikan acuan bagi penyelenggara pembelajaran di satuan pendidikan
minimal sampai dengan tahun 2025. Sehingga mutu out put pendidikan kita bisa
meningkat dan mempunyai daya saing yang tinggi di mata dunia yang selama ini
dianggap masih rendah.
Ketercapaian target tujuan dari sistem ini apabila kita kaji dari pengalaman
sebelumnya yang dipandang kurang memenuhi harapan salah satunya adalah faktor
mentalitas dari individu-individu yang terlibat baik langsung maupun tidak
terhadap dunia pendidikan yang konon menentukan hitam putihnya Negara dan
bangsa di masa yang akan datang. Maka untuk memperbaiki mentalitas ini
diperlukan adanya virus mental yang mampu merangsang untuk berprestasi lebih
baik sehingga diharapkan munculnya budaya unggul di dunia pendidikan , dengan
demikan akan mengasilkan produk pendidikan yang baik dan sekaligus mampu menaikan
daya saing dengan hasil pendidikan dari Negara-negara lain , virus mental itu
dinamakan n-Ach
( need-for Achievment ).
Arah Pendidikan Nasional
Lahirnya Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
lahir dari tuntutan pelaksanaan pembaharuan pendidikan yang diharapkan dapat
mendukung segala upaya memecahkan permasalahan pendidikan.
Permasalahan pendidikan selama ini dipandang masih belum menemukan formula yang
sesuai dengan kebutuhan zaman atau dengan kata lain pendidikan yang mampu
menjawab tantangan zaman. Pendidikan belum mampu menghasilkan out put yang
memadai dan menciptakan sumber daya manusia yang andal, apalagi membangun
kualitas bangsa . Krisis multidimensional yang berkepanjangan yang melanda
bangsa Indonesia. Dan daya kompetitif hasil pelaporan dari beberapa lembaga
yang banyak dilansir oleh media massa dari laporan hasil Study The Third
Mathematic and Science Study ( IAE, 2003) mengenai prestasi siswa SMP dalam
bidang IPA dan Matematikan ( Wisudo : 2004 ) dari UNDP dalam Human Develovment
Report 2003 tentang pengembangan sumber daya manusia ( Sumarna : 2005 )dan dari
The world Economic Forum, Swedia ( 2000) tentang daya saing dunia ( Surapranata
) ketiga laporan tentang prestasi pendidikan kita kurang menggembirakan . Merupakan
dua contoh kasus yang bisa dijadikan bukti secara umum kegagalan sistem
pendidikan di Indonesia selama ini ( Surakhmad dalam Gerbang : 2003 ).
Permasalahan-permasalahan tersebut dalam UU. No .20 Tahun 2003. tentang system
pendidikan nasional secara konseptual telah terakomidir, hal ini terlihat
diantaranya dari ;1). Visi pendidikan pendidikan nasional, yaitu terwujudnya
sistem pendidikan sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa untuk
memperdayakan semua warga negara Indonsia berkembang menjadi manusia yang
berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu
berubah. Sejalan dengan visi ini Pendidikan Nasional Depdiknas berhasrat untuk
pada tahun 2025 menghasilkan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. 2) Misi
pendidikan Nasional . Mewujudkan pendidikan yang mampu membangun insan
Indonesia cerdas komprehensif dan kompetitif. Dalam misi ini termaktup
bagaimana meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan
sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan , keterampilan, pengalaman , sikap ,
dan nilai berdasarkan standar nasional dan global .3).Rencana pembangunan
Pendidikan nasional jangka panjang . Disini diprediksikan ketercapaian target
pendidikan ,yaitu : periode 2005 – 2010 peningkatan kapasitas dan modernisasi,
periode 2010 – 2015 penguatan pelayanan, periode 2015 – 2020 Daya saing
regional dan periode 2020 – 2025 pencapaian daya saing Internasional. 4.)Acuan
operasional Kurikulum yang diterapkan. Diantaranya perkembangan ilmu
pengetahuan , teknologi, dan seni, ; tuntutan dunia kerja dan dinamika
perkembangan global. 5). Adanya Standarisasi Nasional pendidikan, Standar ini
di atur dalam Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005. Standar Nasional
Pendidikan ini adalah kriteria minimal tentang system pendidikan di seluruh
wilayah hukum Indonesia , dan dinaungi langsung oleh suatu Badan Standar
Nasional Pendidikan yang dikenal dengan BNSP dengan fungsinya sebagai badan
yang bertanggung jawab mengembangkan , memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi
Standar Nasional Pendidikan. Dan yang 6 ). Adanya Lembaga Penjaminan Mutu yang
dikenal dengan LPMP yang merupakan unit pelaksana teknis Departemen yang
berkedudukan di provinsi yang membantu pemerintah daerah dalam bentuk suvervisi
, bimbingan arahan, saran dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dalam
upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Nasional
Pendidikan. ( Depenas : 2007 ).
Dari uraian di atas terlihat kemana arah sistem pendidikan kita mulai dari
perencanaan , pelaksanaan dan pengawasan dan apabila dilaksanakan dengan
konsisten, mewujudkan pendidikan Nasional yang bermutu dan out put pendidikan
yang kompetitif dan unggul dalam persaingan dunia bukan merupakan suatu hal
yang mustahil dan ini sesuai dengan kebijakan pokok pembangunan pendidikan nasional
yang salah satunya peningkatan mutu pendidikan , relevansi dan daya saing,
sehingga permasalahan-permasalahan yang penulis uraiakan di atas bisa teratasi
dengan baik..
Yang menjadi permasalahan sekarang adalah apakah sistem pendidikan yang sangat ideal
ini bisa terlaksana dengan baik di lapangan sehingga tujuan ideal bisa tercapai
dengan baik ?
Dengan meminjam istilah “ The man behind the Gun “ bisa memberikan gambaran
kepada kita salah satu faktor keberhasilan suatu sistem dan atau program apapun
sangat tergantung kepada factor man ( manusia ) terutama mentalitasnya. Apakah
factor manusia mulai dari para pendidik, tenaga kependidikan, serta pemangku
kepentingan ( stakeholder ) memiliki mentalitas yang diharapkan dengan
perubahan yang terjadi dalam dunia pendidikan ini yaitu perubahan sistem
pendidikan secara umum khususnya perubahan kurikulum ini serta melaksanakan
dengan sebaik mungkin , menghindari penyimpangan arah perubahan yang diinginkan
dan mempunyai mentalitas yang selalu ingin berbuat yang terbaik serta sadar
bahwa pendidikan itu adalah investasi bangsa yang menentukan hitam-putihnya
bangsa dan negara di masa yang akan datang sehingga memunculkan budaya unggul
yang nantinya mampu berkompetitif dengan bangsa lain atau tidak. ?.
Perlunya Virus n-Ach
Dalam sambutannya pada saat peluncuran buku terbaru karya Stepen. R Covey yang
berjudul The 8th Habit : from effectiveness to Greathness dalam seminar “
Achieving Greathness a Turbullent World in The 8th Habit “ Presiden SBY
menginginkan timbulnya budaya unggul ( culture of excellence) yang berlandaskan
kesadaran akan kemampuan diri sendiri dapat menjadi identitas dan semangat
kebangsaan negara. Budaya unggul tersebut diharapkan kelak menjadi budaya
nasional . Budaya unggul ini adalah semangat dan kultur untuk mencapai kemajuan
dengan cara berbuat yang terbaik ( Kompas ‘ 1/12/2005)
Harapan luhur presiden di atas akan terwujud apabila ada konsep yang mampu
memberikan arah prilaku dan mental budaya kepada individu maupun
lembaga/instansi yang menjadi ukuran bagaimana mewujudkan budaya unggul
tersebut .
Mc. Celland dalam hal ini mengungkapkan suatu konsep yang disebut virus mental
yaitu semacam rangsangan pada proses berpikir aktif dan kreatif , virus ini
dinamakan nAch ( need for Achievment ), yaitu hasrat untuk berprestasi yang
lebih tinggi dari apa yang pernah diraihnya. Isi atau muatan mentalitas ini
berisi sejumlah tata nilai dan sikap yang dimiliki individu atau instansi /
lembaga . ( Mutakin : 1990 ).
Tata nilai ini berisi tuntunan/arahan terhadap prilaku seseorang atau kelompok
dalam berprilaku dalam menghadapi perubahan yang terjadi yang dikenal dengan
istilah mordenisasi . Pada dasarnya mordenisasi mencakup suatu transformasi
total kehidupan bersama yang tradisional atau pramoderen dalam arti teknologi
ke arah pola-pola ekonomi dan politis yang menjadi cirri-ciri negara barat yang
stabil ( Soekamto : 1990). Biasanya perubahan social ini kearah (
directed-Change ) yang didasarkan pada perencanaan yang matang ( social
planning ) . Tetapi di negara yang sedang berkembang seperti halnya Indonesia
sering terjadi perubahan yang tidak dikehendaki ( unintended-Change ) atau
perubahan yang tidak terencanakan ( unplanned – change ) . Seiring dengan Era
globalisasi yang diiringi oleh transformasi ; ekonomi, demografi bentuk
penyimpangan ini sering terjadi dalam bentuk ketinggalan budaya ( culture lag )
akibat dari arus transformasi yang tidak diimbangi dengan kesiapan mentalitas
individu atau kelompok sehingga memunculkan mentalitas yang justru merusak
proses mordenisasi . Hal ini pernah terjadi pada saat negara ini mengalami
perubahan dari iklim sebelum dan sesudah revolusi yang banyak tekanan iklim
kemerdekaan dan kedamaian , karena ketidak siapan mental dan tatanan sosial
yang belum sempat tertata dengan baik perubahan itu justru mengakibatkan
“trauma” yang mengkristral mewujudkan ciri mentalitas bangsa Indonesia yang
digambarkan oleh Kuncaraningrat ( 1985) sebagai berikut : 1). mentalitas
nerabas, 2). Mentalitas yang suka merendahkan mutu, 3). Mentalitas yang tidak
percaya pada diri sendiri, 4). Mentalitas yang tidak berdisilin murni dan ; 5).
Mentalitas yang suka mengabaikan tanggungjawab. ( Mutakin : 1990).
Kondisi mentalitas ini tidak menutup kemungkinan muncul pada saat ini , dimana
Indonesia mengalami 3 perubahan sosial yang cukup ekstrim sekaligus, yaitu
perubahan dari 1).Era Orde Baru ke era Reformasi, 2) Era sentralisasi ke era
desentralisasi dan, 3). Era region sektoral ke era globalisasi. Padahal dalam
mordenisasi diperlukan orang-orang yang menghendaki perubahan ( agent of change
) yang mempunyai pikiran moderen, yakni manusia yang dapat ; belajar untuk
memamfaatkan dan menguasai alam sekelilinginya dari pada bersikaf pasrah dan
pasif , yakni bahwa keadaan dapat diperhitungkan artinya bahwa orang lain serta
lembaga lain dapat diandalkan dalam memenuhi kewajiban dan tanggungjawabnya,
tidak setuju dengan pendapat sesuatu yang ditentukan oleh nasib atau watak dan
sifat-sifat khusus dari orang-orang tertentu ( Sukamto : 1990 ). Dengan kata
lain apabila kita ingin maju perlu adanya kesiapan mental untuk menghadapi
perubahan yang terjadi. Kesiapan mental inilah yang mungkin diperlukan dalam
menghadapi perubahan sistem pendidikan kita ini sehingga rumusan ideal dari
sistem tersebut bisa diimplemtasikan dengan baik di lapangan.
Perubahan sikap mental dalam dunia pendidikan merupakan hal yang yang penting ,
sebab fasilitas yang lengkap, infrastruktur yang baik, dana yang memadai dan
kurikulum yang mantap tidak akan banyak berarti dalam peningkatan mutu
pendidikan di negeri ini kalau mentalitas pelaksana dan pengelolanya tidak
memiliki mentalitas yang diharapkan dalam tujuan perubahan yang telah
direncanakan dan dikehendaki. Intinya dalam masyarakat global saat ini yang
ditandai dengan kemajuan teknologi dan perdagangan bebas kualitas sumber daya
manusia pendidikan menjadi ukuran utama . Kualitas yang dimaksud tidak hanya
dalam segi intelektual saja tapi dari segi mentalitas emosional dan kejernihan
hati nurani. Apalgi saat ini semakin terasa bahwa perkembangan masa depan tidak
lagi berjalan linier sebagaimana pernah terjadi pada kurun waktu dua dekade .
Karena linernya bentuk perubahan zaman selaman dua dekade ini , banyak para
akhli meramalkan bahwa menjelang abad ke-21 negara kita termasuk salah satu “
macan “ ekonomi Asia. Tetapi kenyataannya sangat terbalik kita semua tahu apa
yang tergambar dengan kondisi ekonomi kita saat ini ?. Mungkin termasuk kondisi
pendidikan kita. Ramalan itu meleset , karena pola perubahan zaman yang liner
telah berakhir. Oleh sebab itu kita perlu memperhatikan ucapan Rowan Gibson (
dalam Suyanto : 2004 ) dalam bukunya Rethinking The Future , Sebagai berikut :
“ The Fast is that the future will not be a continuation of the past, it will
be a series of discontinuities”. Untuk itu mengapa diperlukan mentalitas yang
mampu membuat perubahan sehingga kondisi di atas tidak berlarut-larut dan bisa
diperbaiki.
Dengan diterapkannya konsep virus mental yang bernama n Ach ini diharapkan
pelaksanaan sistem pendidikan yang telah dirancang sedemikian idealnya bisa
dilaksanakan dengan baik dilapangan. Sehingga tuntutan perubahan kondisi
pendidikan kearah yang lebih baik bisa tercapai. Yang jelas apakah virus ini
sudah dimiliki oleh seluruh kalangan yang berkiprah di dunia pendidikan ini,
dan siap menularkannya sehingga budaya unggul ini menjadi identitas dunia
pendidikan kita dan sekaligus menjadi identitas budaya bangsa kita.
Sebagai penutup tulisan ini penulis ungkapkan salah satu contoh penularan virus
n Ach yang dilakukan oleh Presiden kita dengan ungkapannya sebagai berikut :
“ Budaya unggul adalah semangat dan kultur untuk mencapai kemajuan dengan cara
kita harus bisa, kita harus berbuat yang terbaik kalau orang lain bisa mengapa
kita tidak bisa. Kalau Malaysia bisa kenapa kita tidak, kalau ekonomi Cina bisa
maju kenapa kita tidak. Kita harus bisa melihat budaya unggul itu ada di
Universitas, sekolah, lembaga pemerintah, polisi, militer, provinsi, kabupaten,
kota dan lain-lain … sehingga menjadai identitas kelembagaan negara yang
diharapkan menjadi budaya nasional… “ We will be the loser in globalization not
the winner” Padahal ,” We want to a winner. ( Kompas; 1/12/2005.hl.1,3).
Kesimpulan :
Terbitnya Peraturan pemerintah no 19 thun 2005 sebagai realisasi Undang-undang
No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lahir dari tuntutan
pelaksanaan pembaharuan pendidikan yang diharapkan dapat mendukung segala upaya
memecahkan permasalahan pendidikan. Upaya pembaharuan ini dalam pelaksanaannya
harus didukung oleh kesiapan mental dalam menghadapi perubahan yang telah
direncakan dan dikehendaki oleh Undang-undang. Kesiapan mental ini perlu adanya
satu bentuk virus mental yaitu semacam rangsangan pada proses berpikir aktif
dan kreatif , virus ini dinamakan nAch ( need for Achievment ), yaitu hasrat
untuk berprestasi yang lebih tinggi dari apa yang pernah diraihnya sehingga
menciptakan budaya unggul dalam dunia pendidikan. Diharapkan dengan virus ini
pelaksanan sistem pendidikan kita bisa berjalan dengan baik sehingga
permasalahan yang melilit dunia pendidikan kita bisa teratasi. Semoga.
*) Penulis adalah Guru di SMP N 14 Kota Serang
Daftar rujukan :
1.Mutaqin, Awan, Drs, M.Pd. (1990), Antropogi Indonesia, FPIPS IKIP Bdg.
2.Mulyana, Yoyo, Prof.DR. M.Ed. (2005). Mengadapi masalah daya saing PT dan
Dunia ( Pidato Rektor pada Dies Natalis XXIV dan Wisuda Sarjana XIII Untirta.
3.Ramzah, Zamsari , (2005). Ketika Pendidikan Mulai langka, Mjl. Gerbang.Ed.12.
Thn.ke 5
4.Suyanto, Prof, P.hd. (2004), Inovasi Pembelajaran ( Makalah dalam symposium
Nasional Pendidikan ). Tdk dipublikasikan.
5.Soekamto Sarjono, (1990). Sosiologi suatu pengantar, Pt Grafindo Persada ,
Jakarta
6.Wisudo, Bambang (2004) Pendidikan dasar kurang bermutu. Kompas ( 2004,29 Des
k.3,3)
7.Supranata, Sumarna, ( 2004) Menyoal Pengendalin Mutu Pendidikan. Buletin
Pusat perbukuan , Vol.10. thn 2004.
8.Surakhmad, Winarno, dkk (2003) Mengurai Benang Kusut Pendidikan ,
Transpormasi UNJ, Jakarta.
9.……………………………, (2005). Presiden : Budaya unggul lharus jadi identitas kita (
Kompas : Des. 2005 h.11)
10.……………………………, (2006) Penyusunan KTSP, Depenas , Jakarta
11.……………………………., ( 2007) Materi Sosialisasi dan Pelatihan KTSP SMP , Depenas ,
Jakarta