Rabu, 26 Desember 2012

BP Migas: Dibubarkan, Kerugian sampai 70 Miliar Dollar AS


Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) R Priyono mengatakan, pembubaran BP Migas berdampak pada tidak diakuinya seluruh kontrak kerja sama antara BP Migas dan perusahaan perminyakan. Kerugiannya, menurut dia, mencapai 70 miliar dollar AS.
"Kita sudah tanda tangan 353 kontrak, jadi ilegal. Kerugiannya sekitar 70 miliar dollar AS," kata Priyono seusai rapat di Komisi VII DPR di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Hal itu dikatakan Priyono ketika dimintai tanggapan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa BP Migas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh pemerintah sampai dibuatnya UU yang baru.
Priyono mengatakan, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi internal untuk membicarakan banyak hal. Salah satunya status pegawai BP Migas ke depan. Pihaknya juga akan bertemu dengan perusahaan perminyakan untuk membicarakan kontrak yang sudah dilakukan.
Menanggapi putusan MK, Priyono mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan UU yang dibuat pemerintah dan DPR. Hanya, dia menyebut BP Migas merupakan produk reformasi.
"Kalau mau kembali (seperti) sebelum reformasi silakan saja. Kita prihatin atas operasi perminyakan. Kita tidak bisa lagi lindungi kepentingan nasional," pungkasnya.


(KOMPAS.COM, Jakarta : Sandro Gatra ) 



Dari berbagai pemberitaan yang ada diketahui bahwa MK juga menilai UU Migas tersebut membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. Pola unbundling yang memisahkan kegiatan hulu dan hilir ditengarai sebagai upaya pihak asing untuk memecah belah industri migas nasional sehingga mempermudah penguasaan. Kita hanya bisa berharap semoga masalah ini dapat menemukan titik tengahnya.

MK: BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

"Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh pemerintah, c.q. kementerian terkait, sampai diundangkannya undang-undang yang baru yang mengatur hal tersebut," kata Ketua Majelis Hakim mahfud MD saat membacakan putusan uji materi UU Migas di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
MK menyatakan frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 Ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 Ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Seluruh hal yang berkaitan dengan Badan Pelaksana dalam penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut Mahfud.
MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 Ayat (3), Pasal 41 Ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 Ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. MK dalam pertimbangannya mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak pemerintah atau yang mewakili pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.
Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan pertimbangan mengatakan, jika keberadaan BP Migas secara serta-merta dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan pada saat yang sama juga dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat, pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang sedang berjalan menjadi terganggu atau terhambat karena kehilangan dasar hukum.
"Hal demikian dapat menyebabkan kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak dikehendaki oleh UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah harus mempertimbangkan perlunya kepastian hukum organ negara yang melaksanakan fungsi dan tugas BP Migas sampai terbentuknya aturan yang baru," kata Hamdan.

(KOMPAS.COM, Jakarta)

Dari wacana diatas kita dapat melihat bahwa menurut Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga harus dibubarkan. Hal ini sangat berpengaruh terhadap suasana di dalam BP Migas sendiri. Semoga kepastian tentang status BP Migas dapat segera diselesaikan oleh pemerintah.

Rupiah antara Bertahan dan Semakin Tertekan



Nilai tukar rupiah atas dollar AS berada dalam kondisi tertekan sejak awal tahun ini. Di awal pekan ini, Senin (22/10/2012), kekuatan rupiah kembali diuji kendati ada berita positif dari Eropa terkait kesepakatan unifikasi sistem perbankan di kawasan itu. Rupiah menembus level Rp 9.600 per dollar AS pekan lalu.
Berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada Jumat (19/10/2012) lalu, rupiah ada di level Rp 9.590 atau melemah lima poin dari posisi sehari sebelumnya.
Sejak awal tahun 2012, rupiah telah melemah 465 poin. Sementara itu, menurut kurs tengah Bloomberg, rupiah menutup pekan lalu dengan pelemahan di level Rp 9.629 per dollar AS.
Pelemahan juga terjadi pada sebagian besar bursa Asia, termasuk bursa Indonesia (IHSG). IHSG turun menjadi 4.331,26 (0,59 persen).
Sementara itu, harga minyak mentah Brent dan WTI juga ditutup turun. Harga Brent menjadi 111,17 dollar AS per barrel (1,81 persen) dan harga WTI turun menjadi 90,05 dollar AS per barrel (2,23 persen).
Ekonom Samuel Sekuritas Indonesia, Lana Soelistianingsih, memperkirakan di awal pekan ini rupiah melemah di Rp 9.625-Rp 9.640 per dollar AS.
Pasar global melemah pada perdagangan pekan lalu. Sementara itu, pasar Asia kemungkinan akan menguat dengan memfaktorkan berita positif dari Uni Eropa dan Amerika Serikat, kendati index future terlihat variatif.

(KOMPAS.COM, Jakarta : Robertus Benny Dwi Koestanto)


Dari wacana diatas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa nilai tukar rupiah sangat dipengaruhi oleh keadaan politik dan ekonomi Indonesia dan negara-negara besar di dunia. Perubahan sekecil apapun sangat berpengaruh terhadap nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing dan hal ini juga mempengaruhi harga saham yang ada di bursa efek Jakarta.

Ini Alasan Syariah Masih Kalah dari Konvensional


Jakarta - Sistem keuangan syariah di Indonesia masih kalah jauh dibandingkan yang konvensional, meskipun sebenarnya syariah lebih 'membumi'. Apa alasannya?

Direktur Utama PT Permodalan BMT (Baitul Mal wat Tamwil) Ventura Saat Suharto menjelaskan kurangnya sosialisasi oleh pemerintah menjadi sebab sistem syariah masih dijauhi masyarakat.

"Sistem syariah atau Islam ini sebenarnya lebih mudah diterima masyarakat, tetapi memang sosialisasi yang kurang. Masyarakat hanya tahu sistem konvensional," kata Saat kepada detikFinance, di Perbanas Institute, Kuningan, Jakarta, Sabtu (30/6/2012).

Dari segi pertumbuhan aset, lembaga keuangan syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan 49,2% di 2011, sedangkan konvensional tumbuh 21,4%. Namun nominal aset syariah masih jauh di bawah konvensional.

Saat mengatakan, syariah memperkenalkan sistem jemput bola, tidak seperti konvensional yang mengharuskan masyarakat datang ke kantor bank konvensional.

"Kami syariah ada aturan jemput bola. Pelayanan ini adalah kantor dibawa ke rumah-rumah dan sekarang sangat mungkin untuk mengembangkan sistem jemput bola yang lebih luas," kata Saat. Sistem jemput bola yang dimaksud adalah CVO (Coustemers Visit Officer). 
"Sistem syariah juga lebih mengutamakan kesejahteraan umat manusia, iman, akal, keturunan, dan kekayaan," jelas Saat.

Dikatakan Saat, BMT gencar menyalurkan kredit kepada UMKM berbasis syariah di Indonesia. Dalam penyaluran kredit penilaian agunan berbeda dengan sistem konvensional. 

"Memang perlu diketauhi bahwa penyaluran dana kredit (syariah) ini non agunan. Tetapi bukan berarti kita melepas begitu saja uang kepada masyarakat. Tetap ada jaminan-jaminan tertentu yang tidak dinilai oleh bank atau lembaga keuangan konvensional," ujar Saat.
"Tidak ada agunan untuk masyarakat tetapi bukan berarti tidak pakai jaminan, no collateral bukan berarti no guarantee. Kalau tukang ojek jika tidak punya tanah untuk jaminan ada kartu ojek yang bisa dipakai buat jaminan karena kartu ojek punya nilai tetapi tidak likuid karena kami bukan lembaga konvensional," tutur Saat.

BMT yang didirikan pada 2007, sampai saat ini mempunyai 600 kantor. Aset BMT Ventura di 2011 tercatat Rp 3,6 triliun.

(DETIK FINANCE, Jakarta : Wiji Nurhayat)

Selain dari promosi, sosialisasi terhadap produk yang baru juga sangat diperlukan untuk mendukung kesuksesan produk tersebut dipasaran. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa di masa sekarang ini produk perbankan syariah sedang menjamur. Karena dengan kurangnya sosialisasi tentang keuntungan dan kerugian menggunakan produk perbankan syariah ini. 




BI Cabut Izin 28 Pedagang Valas

Bank Indonesia (BI) mencabut izin usaha 28 perdagangan valuta asing bukan bank di wilayah DKI Indonesia. Pencabutan tersebut dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 9/11/PBI/2007 tanggal 5 September 2007 sebagaimana diubah dengan PBI No12/22/PBI/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Pedagang Valuta Asing terkait dengan kewajiban Pedagang Valuta Asing Bukan Bank (PVA BB) di wilayah DKI Jakarta.

Seperti dikutip dalam siaran pers BI, PVA BB di wilayah Indonesia harus memenuhi modal disetor paling sedikit Rp 250 juta dan dapat diinformasikan hingga batas waktu 5 September 2012. Dari waktu yang telah ditentukan tersebut, terdapat 28 PVA BB yang tidak memenuhi kewajiban modal disetor.

Sesuai dengan Pasal 55 Ayat (1) PBI No 12/22/PBI/2010 tanggal 22 Desember 2010, PVA BB yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, izin usahanya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Berikut adalah PVA BB yang dicabut izin usahanya di wilayah DKI Jakarta.

1.    PT Ahwani Algyurra
2.    PT Berkat Ekspress Sukses Terus
3.    PT Binhasan Valas
4.    PT Cisuda Indo Artha
5.    PT Fiona MC
6.    PT Gunung Batu Batamar Jaya
7.    PT Helindo Adma Sejati
8.    PT Indovalas Rahayu Mandiri
9.    PT Karya Mandiri Semesta Raya
10.  PT Metro Jala Masino
11.  PT Mideast Forex
12.  PT Millenium Kasih
13.  PT Mulia Intervalasindo
14.  PT Pamada Inti Valutama
15.  PT Penata Artha Cemerlang
16.  PT Puri Arthamas Pratama
17.  PT Sehati Multi Valasindo
18.  PT Semesta Perdanajaya
19.  PT Sendang Forex Mulia
20.  PT Sentrasumber Artomas
21.  PT Trimegah Mandiri
22.  PT Valas Nusa Pertiwi
23.  PT Vasing Pratama
24.  PT Bhara Arta Nugraha
25.  PT Jakarta Internasional Valutama
26.  PT Kencana Artha Valas
27.  PT Nadia Langensari
28.  PT Wahana Mandiri Valutama

"Kepada pengurus PVA Bukan Bank sebagaimana tersebut di atas agar berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk penyelesaian administrasi," kata Direktur Kepala Grup Hubungan Masyarakat BI Difi A Johansyah. 


(Anna Suci Perwitasari/Kontan)

Menurut saya keputusan yang diambil oleh Bank Indonesia sudah sangat tepat mengingat banyaknya jumlah bank yang ada di Indonesia. Pertumbuhan perbankan di Indonesia memang sudah sangat pesat, sehingga keputusan ini sangat tepat untuk menghindarkan terjadinya penyimpangan-penyimpangan terutama yang berhubungan dengan kegiatan perdagangan internasional, misalnya kegiatan ekspor fiktif yang sengaja dilakukan untuk menghindari pemotongan pajak yang besar.