Di
Jaman sekarang ini dimana teknologi informasi sudah semakin canggih membuat
semua dapat menjadi semakin mudah. Hal ini juga yang dimanfaatkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak (DJP), dimana lapor pajak merupakan suatu kewajiban bagi semua
orang yang mempunyai NPWP.
Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan berupa pengecualian pengenaan Denda
atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi Yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi
Secara e-Filing melalui Situs Pajak (www.pajak.go.id). Menurut ketentuan perpajakan yang berlaku, batas akhir penyampaian
SPT Tahunan bagi wajib pajak Orang Pribadi adalah akhir bulan ketiga setelah
berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Untuk tahun pajak 2013, batas
terakhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret
2014, keterlambatan penyampaian SPT dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
Perkembangan
teknologi yang sangat pesat telah memungkinkan DJP untuk meningkatkan pelayanan
kepada Wajib Pajak. Beragam inovasi pemanfaatan teknologi telah dikembangkan
oleh DJP untuk memberikan pelayanan terbaik bagi Wajib Pajak. Salah satu
inovasi yang banyak dirasakan manfaatnya oleh Wajib Pajak adalah
fasilitas penyampaian SPT Tahunan PPh secara online atau yang biasa disebut sebagai
e-Filing. Layanan e-Filing dapat diakses melalu dua cara yaitu lewat
Situs Pajak dan lewat Penyedia Jasa Aplikasi. (Application Service Provider).
Antusiasme masyarakat Wajib Pajak Orang Pribadi
untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya melalui sarana e-Filing sedemikian
besar. Hal ini terlihat dari jumlah penerbitan Electronic Filing Identity
Number (e-FIN) yang mencapai angka 2 juta lebih. Hal inilah yang
melatarbelakangi kebijakan pengecualian denda bagi Wajib Pajak yang belum
memanfaatkan e-Filing meski sudah memiliki e-FIN. DJP juga merasa perlu
untuk memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memanfaatkan fasilitas
e-Filing karena hal tersebut dapat meningkatkan kualitas data perpajakan.
Kebijakan
di atas diatur melalui Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ/2014 tanggal 25 Maret 2014. Yang perlu menjadi perhatian Wajib
Pajak adalah bahwa dalam kebijakan pengecualian denda tersebut hanya diberikan
kepada pengguna e-Filing melalui Situs Pajak. Selain itu, dalam kebijakan
tersebut juga diatur bahwa pengecualian denda diberikan apabila penyampaian SPT
Tahunan tidak melebihi 30 April 2014. Tunggu apa lagi, segera sampaikan SPT
Tahunan PPh Anda saat ini juga, menggunakan fasilitas e-Filing melalui Situs
Pajak di efiling.pajak.go.id!
Layanan terbaru yang disediakan bagi pengguna
pajak membuat pelaporan pajak menjadi semakin mudah. Hal ini diharapkan membuat
Wajib Pajak semakin giat dan merasa tidak terbebani lagi oleh pelaporan pajak yang
diadakan secara rutin setiap tahunnya.
Sumber :
http://www.pajak.go.id/content/article/telat-lapor-spt-untung-ada-e-filing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar