Minggu, 15 Juni 2014

Cara Mudah Lapor Pajak

Di Jaman sekarang ini dimana teknologi informasi sudah semakin canggih membuat semua dapat menjadi semakin mudah. Hal ini juga yang dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dimana lapor pajak merupakan suatu kewajiban bagi semua orang yang mempunyai NPWP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan berupa pengecualian pengenaan Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Secara e-Filing melalui Situs Pajak (www.pajak.go.id). Menurut ketentuan perpajakan yang berlaku, batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak Orang Pribadi adalah akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Untuk tahun pajak 2013, batas terakhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2014, keterlambatan penyampaian SPT dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat telah memungkinkan DJP untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak. Beragam inovasi pemanfaatan teknologi telah dikembangkan oleh DJP untuk memberikan pelayanan terbaik bagi Wajib Pajak. Salah satu inovasi yang banyak dirasakan manfaatnya oleh Wajib Pajak adalah  fasilitas penyampaian SPT Tahunan PPh secara online atau yang biasa disebut sebagai e-Filing.  Layanan e-Filing dapat diakses melalu dua cara yaitu lewat Situs Pajak dan lewat Penyedia Jasa Aplikasi. (Application Service Provider).
Antusiasme masyarakat Wajib Pajak Orang Pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya melalui sarana e-Filing sedemikian besar. Hal ini terlihat dari jumlah penerbitan Electronic Filing Identity Number (e-FIN) yang mencapai angka 2 juta lebih. Hal inilah yang melatarbelakangi kebijakan pengecualian denda bagi Wajib Pajak yang belum memanfaatkan e-Filing meski sudah memiliki e-FIN.  DJP juga merasa perlu untuk memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memanfaatkan fasilitas e-Filing karena hal tersebut dapat meningkatkan kualitas data perpajakan.
Kebijakan di atas diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ/2014 tanggal 25 Maret 2014. Yang perlu menjadi perhatian Wajib Pajak adalah bahwa dalam kebijakan pengecualian denda tersebut hanya diberikan kepada pengguna e-Filing melalui Situs Pajak. Selain itu, dalam kebijakan tersebut juga diatur bahwa pengecualian denda diberikan apabila penyampaian SPT Tahunan tidak melebihi 30 April 2014. Tunggu apa lagi, segera sampaikan SPT Tahunan PPh Anda saat ini juga, menggunakan fasilitas e-Filing melalui Situs Pajak di efiling.pajak.go.id!
Layanan terbaru yang disediakan bagi pengguna pajak membuat pelaporan pajak menjadi semakin mudah. Hal ini diharapkan membuat Wajib Pajak semakin giat dan merasa tidak terbebani lagi oleh pelaporan pajak yang diadakan secara rutin setiap tahunnya.

Sumber :

http://www.pajak.go.id/content/article/telat-lapor-spt-untung-ada-e-filing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar