Kamis, 01 Desember 2011

Contoh Koperasi Yang Sukses Beserta Kriterianya


Koperasi Perikanan Panta Madani (KPPM) merupakan salah satu koperasi yang sukses dan bergerak di sektor perikanan di wilayah pesisir Pulau Bengkalis yang berdiri pada tanggal 6 September 1999. Tujuan didirikannya koperasi ini adalah untuk mensejahterakan masyarakat masyarakat terutama masyarakat pesisir atau nelayan di daerah pulau Bengkalis. Koperasi ini beranggotakan 54 orang anggota yang terdiri dari para nelayan sekitar.  Koperasi ini terdiri dari 5 unit yang mempunyai tugas berbeda-beda, diantaranya yaitu:
  1. Unit Perdagangan Ikan
Unit ini bertugas menanpung ikan hasil tangkapan nelayan anggota koperasi.
  1. Unit Perdagangan Suku Cadang
Unit ini merupakan unit usaha koperasi yang bersifat pelayanan kepada anggota, dikarenakan banyaknya kebutuhan nelayan akan peralatan nelayan dan peralatan suku cadang mesin bagi perahu-perahu motor nelayan.
  1. Unit Perdagangan BBM
Unit ini merupakan unit dagang yang diinisasi koperasi dalam rangka pelayanan BBM kepada anggota koperasi.
  1. Unit Simpan  Pinjam
Unit ini merupakan unit jasa pelayanan di bidang permodalan bagi anggota (prioritas) dan non anggota serta unit-unit usaha di Koperasi Perikanan Pantai Madani.
  1. Unit Perdagangan Ikan Remes
Unit ini sama dengan unit perdagangan ikan,hanya pola dagangnya menggunakan cara tunai.

Koperasi Perikanan Pantai Madani memiliki modal diantaranya berasal dari :
1. Modal Sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, modal donasi dan dana cadangan
2. Modal Pinjaman berasal dari pinjaman anggota, pinjaman kepada pihak lain, pinjaman kepada Bank dan pinjaman dari lembaga keuangan lainnya.

Saat ini koperasi tersebut telah memiliki gedung sendiri yang tidak permanen namun tanah tempat bangunan didirikan masih dalam sewa dan Koperasi Perikanan Pantai Madani juga menjalin kerja sama dengan beberapa lembaga swadaya masyarakat seperti Yayasan Laksana Samudera (Pekanbaru) dan Yayasan Bahtera Melayu (Bengkalis). Hal ini berdampak positif bagi koperasi yaitu meningkatnya pendapatan ikan nelayan terutama anggota koperasi karena kondisi laut yang aman dari gangguan terutama alat tangkap jaring batu ( bottom drift gillnet) yang meresahkan nelayan rawai.

Koperasi dikatakan sukses apabila didukung 3 kriteria koperasi sukses yakni :
1. Organisasi permodalan yang cukup,
2. Ada usaha didalamnya dan
3. Memantapkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat dalam tatanan perekonomian
4. Mampu melengkapi kebutuhan para anggotanya, dan
5. Memberikan keuntungan bagi para anggotanya, serta
6. Mempunyai perencanaanyang matang.

Selasa, 22 November 2011

Apakah Koperasi Menguntungkan (Secara Keuangan) Bagi Anggotanya


Seperti yang kita ketahui bahwa tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya maka untuk mencapai tujuan itu koperasi menyelenggarakan berbagai usaha yang bermanfaat dan menguntungkan bagi anggotanya jadi tidak perlu diragukan lagi bahwa koperasi menguntungkan (secara keuangan) bagia anggotanya.
Pembagian SHU bersumber dari anggota, anggota merupakan jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri dan dapat dilakukan secara transparan serta dapat dibayar secara tunai. SHU tersebut dapat diperoleh dari 25 % dari SHU yang diperoleh dari SHU yang diperoleh dari usaha anggotanya dan 60% dari SHU yang berasal bukan dari usaha anggota. Besar kecilnya SHU yang diterima oleh anggota tergantung dari aktif atau tidaknya anggota tersebut dalam simpan pinjam di koperasi tersebut.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota saja tetapi ada manfaat lain dari koperasi, yaitu :
  1. Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU).
  2. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong – royong
  3. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab.
Secara keuangan koperasi sangat menguntungkan untuk anggota apabila koperasi tersebut dikelola secara profesional. Anggota dengan mudah dapat meminjam dana untuk keperluannya dengan bunga yang rendah, sehingga para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Koperasi bisa mendapatkan untung, keuntungan tersebut diperoleh dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula.

Minggu, 20 November 2011

Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia


Menurut UU No. 25 Koperasi tahun 1992, Koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Didalam UU tersebut juga dijelaskan beberapa prinsip ekonomi koperasi, yaitu :
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.       Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d.      Kemandirian
Pada dasarnya prinsip ekonmi koperasi di atas sudah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia karena seperti yang kita ketahui bahwa bangsa Indonesia dewasa ini membutuhkan koperasi untuk menggerakkan dan mengembangkan perekonomian Indonesia, terutama untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang semakin banyak bermunculan belakangan ini, Hal ini karena koperasi tidak seperti badan usaha lainnya yang berorientasi pada pengefisiensian sumber daya untuk memaksimalkan laba. Tujuan koperasi untuk mensejahterahkan anggota-anggotanya.
Berdasarkan uraian di atas, menurut saya prinsip ekonomi koperasi sudah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia yang sebagian besar penduduknya terdiri dari golongan ekonomi lemah dan kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM). Koperasi bersifat sukarela dan terbuka sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak dibebani persyaratan yang memberatkan untuk terlibat dalam kegiatan koperasi khususnya peminjaman dana untuk modal usaha, karena dalam Koperasi tidak ada jaminan dan tidak dipungut bunga namun berdasarkan bagi hasil sesuai dengan jasa usaha masing-masing. Selain itu, karena koperasi juga berlandaskan kekeluargaan dan gotong royong yang sesuai dengan ekonomi kerakyatan yang dianut bangsa Indonesia. Tetapi agar koperasi dapat berperan sebagaimana mestinya maka koperasi harus terhindar dari unsur politik dan kepentingan perorangan atau kelompok.

Selasa, 08 November 2011

Dasar-dasar Hukum Koperasi


Koperasi adalah badan usaha yangg beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan juga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga), antara lain :
  1. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila
  2. Landasan Strukturil dan Landasan Gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”
  3. Landasan Operasional Koperasi adalah GBHN tentang arah pembangunan koperasi
  4. Landasan Mental Koperasi adalah kesadaran berpribadi (rasa harga diri) dan setia kawan

Dasar hukum koperasi Indonesia tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 yang di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan  dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dasar Hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi, yaitu:
  1. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi
  2. UU No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
  3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Operasi dan UKM nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.

Minggu, 06 November 2011

Prinsip Koperasi Dan Ciri Khas Koperasi Yang Tidak Ada Dalam Prinsip Ekonomi


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. Prinsip dasar koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah sebegai berikut :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3.      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Terbatas disini maksudnya adalah wajar,tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
5.      Kemandirian
Kemandirian artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian juga berarti kebebasan yang bertanggung jawab pada perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Prinsip –prinsip koperasi diatas menjadi ciri khas yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain. Hal ini dapat dilihat dari beberapa perbedaan,berikut ini prinsip badan usaha lain :
·        Organisasi yang dibentuk pada badan usaha lainnya berorientasi pada pengefisiensian sumber daya untuk memaksimalkan laba.
·        Badan usaha lain memproduksi produk atau jasa untuk dijual dan menghasilkan laba maksimal.
·        Sumber ekonomi badan usaha lain adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah dan manajemen untuk mengatur kelangsungan hidup badan usaha tersebut.
·        Pengambilan keputusan dilakukan oleh para stake holder dan para pemegang saham.
·        Pembagian keuntungan tergantung pada besarnya modal para pemegang saham.

Perbedaan mendasar antara koperasi dengan badan usaha lainnya terdapat pada tujuan yang ingin dicapai, badan usaha lain bertujuan untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya sedangkan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup anggotanya baik secara ekonomi maupun sosial.

Selasa, 18 Oktober 2011

Pengertian Ekonomi Koperasi


Ekonomi Koperasi terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”, berikut kita akan pelajari arti kata tersebut satu persatu. Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang berarti keluarga atau rumah dan “nomos” yang berarti aturan. Jadi secara garis besar ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”. Secara teoritis ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dari masalah ekonomi adalah adanya kelangkaan, hal ini terjadi karena ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa).

Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Cooperation” yang terdiri dari dua kata, yaitu “Co” yang artinya bersama dan “Operation” yang artiya bekerja. Jadi secara harfiah koperasi berarti bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, nilai dan jati diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Dari pengertian diatas disebutkan bahwa koperasi adalah “asosiasi orang-orang”, dapat diartikan koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama. Atau dengan pengertian lain koperasi adalah badan usaha atau usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi juga berperan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya, dari penjelasan diatas dapat diartikan tujuan koperasi adalah memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada anggotanya dibandingkan dengan sebelum anggota koperasi tersebut bergabung dengan koperasi.

Koperasi dibentuk sebagai usaha bersama yang dibangun dengan modal bersama. Modal koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha. Selain itu, bantuan dari pihak luar, seperti  pemerintah ataupun swasta. Koperasi merupakan organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi yaitu meningkatkan  kesejahteraan anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut anggota koperasi mempunyai kewajiban. Kewajiban yang dimaksud ialah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.

Sabtu, 21 Mei 2011

Pengangguran

Pengangguran merupakan istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran biasanya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian,karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang,sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.

Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya. Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara.

Jenis – jenis Pengangguran, antara lain :
Pengangguran Struktural
Pengangguran struktural adalah dimana suatu keadaan dimana pengangguran yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja.

Pengangguran Musiman
Pengangguran musiman adalah keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiatan ekonomi jangka pendek yang menyebakan seseorang harus menganggur

Pengangguran Siklus
Pengangguran siklus adalah pengangguran yang menganggur akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga permintaan tenaga kerja lebih rendah dari pada penawaran kerja


Cara mengatasi pengangguran struktural

1. Meningkatkan mobilitas modal dan tenaga kerja

2. Mengadakan pelatiha tenaga kerja formasi kesempatan (lowongan) kerja yang kosong


3. Segera mendirikan industri padat karya di wilayah yang banyak mengalami pengangguran
Cara mengatasi pengangguran musiman
1. Pemberian informasi yang cepat jika ada lowongan di sektor lain.
2. Melakukan pelatihan di bidang keterampilan lain untuk memanfaatkan waktu ketika menunggu musim tertentu
Cara mengatasi pengangguran Siklus
1. Mengarahkan permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa
2. Meningkatkan daya beli masyarakat

Inflasi

Inflasi adalah kecenderungan dari harga-harga umum untuk menaik secara umum dan terus menerus atau juga dapat dikatakan suatu gejala terus naiknya harga-harga barang dan berbagai faktor produksi umum,secara terus-menerus dalam periode tertentu.Perlu diingat bahwa kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak disebut inflasi.
Penyebab Inflasi, dapat dibagi menjadi :
1. Demand Side Inflation, yaitu disebabkan oleh kenaikan permintaan agregat yang melebihi kenaikan penawaran agregat
2. Supply Side Inflation, yaitu disebabkan oleh kenaikan penawaran agregat yang melebihi permintaan agregat
3. Demand Supply Inflation, yaiti inflasi yang disebabkan oleh kombinasi antara kenaikan permintaan agregat yang kemudian diikuti oleh kenaikan penawaran agregat,sehingga harga menjadi meningkat lebih tinggi
4. Supressed Inflation atau Inflasi yang ditutup-tutupi, yaitu inflasi yang pada suatu waktu akan timbul dan menunjukkan dirinya karena harga-harga resmi semakin tidak relevan dalam kenyataan

Penggolongan Inflasi
1. Berdasarkan Parah Tidaknya Inflasi
 Inflasi Ringan (Di bawah 10% setahun)
 Inflasi Sedang (antara 10-30% setahun)
 Inflasi Berat ( antara 50-100% setahun)
 Hiper Inflasi (di atas 100% setahun)

2. Berdasar Sebab Awal dari Inflasi
 Demand Inflation, karena permintaan masyarakat akan berbagai barang terlalu kuat
 Cost Inflation, karena kenaikan biaya produksi


3. Berdasarkan asal dari inflasi
 Domestic Inflatuon, Inflasi yang berasal dari dalam negeri
 Imported Inflation, Inflasi yang berasal dari luar negeri

Dampak Postitif Inflasi
Apabila inflasi itu ringan, mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi.
Orang yang mengandalkan pendapatan berdasarkan keuntungan, seperti misalnya pengusaha.
Bagi orang yang meminjam uang kepada bank (debitur), inflasi menguntungkan, karena pada saat pembayaran utang kepada kreditur, nilai uang lebih rendah dibandingkan pada saat meminjam. Sebaliknya, kreditur atau pihak yang meminjamkan uang akan mengalami kerugian karena nilai uang pengembalian lebih rendah jika dibandingkan pada saat peminjaman. Bagi produsen, inflasi dapat menguntungkan bila pendapatan yang diperoleh lebih tinggi daripada kenaikan biaya produksi. Bila hal ini terjadi, produsen akan terdorong untuk melipatgandakan produksinya (biasanya terjadi pada pengusaha besar).

Dampak Negatif Inflasi
Pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiper inflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat. Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu.
Bagi masyarakat yang memiliki pendapatan tetap, inflasi sangat merugikan.
Inflasi juga menyebabkan orang enggan untuk menabung karena nilai mata uang semakin menurun. Memang, tabungan menghasilkan bunga, namun jika tingkat inflasi di atas bunga, nilai uang tetap saja menurun. Bila orang enggan menabung, dunia usaha dan investasi akan sulit berkembang. Karena, untuk berkembang dunia usaha membutuhkan dana dari bank yang diperoleh dari tabungan masyarakat.

Investasi dan Penanaman Modal


Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan. Investasi dipengaruhi oleh :
a.    Tingkat keuntungan investasi yang diramalkan akan diperoleh.
b.    Tingkat bunga
c.    Ramalan mengenai keadaan ekonomi di masa depan
d.    Kemajuan teknologi
e.    Tingkat pendapatan nasional dan perubahan-perubahannya.
Ada beberapa jenis-jenis investasi, diantaranya :
1.     Tabungan di bank
Dengan menyimpan uang di tabungan, maka akan mendapatkan suku bunga tertentu yang besarnya mengikuti kebijakan bank bersangkutan.
2.    Deposito di bank
Produk deposito hampir sama dengan produk tabungan, bedanya dalam deposito tidak dapat mengambil uang kapanpun yang diinginkan dan juga Suku bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada suku bunga tabungan.
3.    Emas
Emas adalah barang berharga yang paling diterima di seluruh dunia setelah mata uang asing. Semakin tinggi inflasi, biasanya akan semakin tinggi pula kenaikan harga emas. Seringkali kenaikan harga emas melampaui kenaikan inflasi itu sendiri.
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Faktor-faktor yang mempengaruhi penanaman modal asing dalam negeri, yaitu :
§  Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa.
§  Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan faktor yang sangat penting dan menentukan.
§  Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia
Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan suatu tindakan dari orang asing atau badan hukum asing untuk melakukan Investasi modal dengan motif berbisnis dalam bentuk apa pun ke wilayah suatu negara lain. Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut. Selama masa orde baru aktifitas penanaman modal asing telah diatur dengan undang-undang no.1 tahun 1967 yang telah diubah dan ditambah dengan beberapa paket kebijaksanaan.
Sama halnya dengan penanaman modal dalam negeri, maka lokasi proyek yang digemari oleh investor adalah pulau jawa. Apabila dilihat dari negara asal investasi itu, maka tampak Jepang termasuk negara yang paling banyak menanam modalnya di Indonesia. 

Peran Sektor Luar Negeri Pada Perekonomian Indonesia


Perdagangan internasional adalah proses tukar menukar yang didasarkan atas kehendak sukarela dari masing-masing Negara. Bagi negara-negara yang sedang berkembang perdagangan luar negeri mempunyai arti yang sangat penting karena perdagangan luar negeri merupakan sektor yang dapat menghasilkan pendapatan nasional terbesar.
Perdagangan internasional timbul karena adanya kebutuhan yang berbeda-beda dari berbagai negara. Manfaat yang timbul dari adanya perdagangan internasional, diantaranya :
·         Dapat membuka lapangan pekerjaan
·         Saling mendapat petukaran tehnologi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi
·         Dapat menambah jumlah dan kualitas barang
·         Meningkatkan penyebaran sumber daya alam melalui batas Negara
·         Menjalin persahabatan
Selain manfaat yang disebutkan diatas ada juga manfaat tidak langsung yang timbul dari adanya perdagangan luar negeri ialah meningkatkan produktivitas kerja, mendorong penemuan-penemuan baru, dan meningkatkan keterampilan manajer kewirausahaan.
Kebijaksanaan perdagangan luar negeri yang pernah dilakukan, antara lain :
  • Rehabilitasi
  • Diversifikasi
  • Peningkatan mutu
  • Pengolahan lebih lanjut
  • Perbaikan pola pemasaran
  • Merintis pasaran baru

Di bidang impor kebijaksanaan diarahkan untuk memperlancar penyediaan barang-barang yang diperlukan untuk produksi misalnya bahan-bahan baru. Pada saat perdagangan luar negeri merosot disebabkan adanya resesi dunia, juga produksi Indonesia mendapat saingan berat barang-barang impor dan di luar negeri barang-barang Indonesia belum mampu bersaing. Maka untuk mengatasi keadaan tersebut pemerintah mengambil kebijaksanaan seperti meningkatkan kapasitas mutu dan produksi barang-barang ekspor, memperlancar impor bahan-bahan baku, memberikan kelonggaran dan ransangan pada sektor ekspor dan sebagainya.

Pada permulaan pemerintahan orde baru perkembangan neraca pembayaran tidaklah buruk, namun dalam perjalanannya neraca pembayaran Indonesia senantiasa diancam defisit. Hal ini disebabkan antara lain karena merosotnya harga minyak bumi di luar negeri dan adanya resesi dunia yang berkepanjangan serta barang-barang ekspor non migas masih mendapat saingan keras di luar negeri.
Dengan adanya pengalaman yang kurang menguntungkan bagi posisi neraca pembayaran, diadakan berbagai kebijaksanaan berupa paket-paket kebijaksanaan terpadu terutama di bidang perbankan dan moneter yang pada gilirannya akan ikut menunjang perbaikan neraca pembayaran.