Program baru yang di perkenalkan
oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) yaitu berupa teknik pelaporan pajak terbaru
melalui sistem on-line yang disebut e-filing. Berikut ini langkah-langkah untuk
menggunakan e-filing :
1. E-FIN atau Electronic Filing Identification Number
Untuk
mendapatkan E-FIN, kita langsung saja datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat
jangan lupa membawa ;
- Foto
copy NPWP
- Foto copy KTP
- Mengisi Formulir Permohonan E-FIN disana sudah tersedia
- Foto copy KTP
- Mengisi Formulir Permohonan E-FIN disana sudah tersedia
Setelah
kita mengisi permohonan, lampirkan fotocopi NPWP dan KTP untuk diserahkan ke
petugas yang ada, prosesnya hanya satu hari dan bisa ditungguin.
2. Isi SPT Tahunan
Setelah mendapat E-FIN, langsung saja
buka komputer atau laptop.
–
Registrasi dengan kunjungi http://efiling.pajak.go.id, dengan menggunakan alamat email yang masih
aktif.
- Aktivasi
dengan membuka email yang telah kita daftarkan tadi, kemudian klik link
aktivasi
- Buat SPT
kita. Klik menu SPT 1770 S Wizard, atau SPT 1770 S, atau SPT 1770 SS. Anda akan
diminta untuk Login dengan username dan password yang telah dibuat dan
mengisikan data – data sesuai form 1721 A1/A2 dan penghasilan lainnya dipandu
dengan wizard.
3. Melaporkan SPT Tahunan
Ketika kita sudah mengisi SPT
Tahunan dan telah tersimpan, langkah terakhir adalah mengirimnya, caranya :
- Cek sebelah kanan dari SPT Tahunan yg telah kita simpan tadi jika SPT yang kita isi benar akan muncul tanda cekout (V) jika belum dikirim dan diverifikasi muncul tanda silang (X)
- Minta Kode verifikasi yaitu dgn pilih data SPT
– Klik tombol “kode verifikasi” kode akan terkirim ke email anda
- Cek sebelah kanan dari SPT Tahunan yg telah kita simpan tadi jika SPT yang kita isi benar akan muncul tanda cekout (V) jika belum dikirim dan diverifikasi muncul tanda silang (X)
- Minta Kode verifikasi yaitu dgn pilih data SPT
– Klik tombol “kode verifikasi” kode akan terkirim ke email anda
-Kirim SPT
dgn pilih data SPT Klik tombol KIRIM kemudian Masukkan kode verifikasi
tadi, bukti pengiriman SPT akan dikirim ke email anda.
Cara
melapor pajak dengan menggunakan e-filing ini diharapkan dapat mempermudah
Wajib Pajak yang sibuk dan tidak punya banyak waktu untuk antri di kantor pajak
dalam rangka melapor pajak. Sehingga diharapkan dengan program ini akan semakin
membuat penurunan jumlah Wajib Pajak yang tidak melapor pajak setiap tahunnya.
Sumber
:
http://tips-id.com/lapor-spt-tahunan-online-dengan-e-filing/
sangat membantu
BalasHapusuntuk lapor spt saat ini
terima kasih ya