Senin, 05 November 2012

Aturan Waralaba Toko Moderen Buka Peluang Masyarakat Bisa Miliki Minimarket

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor: 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang waralaba untuk jenis usaha toko moderen akan membuka lebih luas para pemodal menengah ke bawah bisa menjalankan bisnis waralaba toko moderen. Permendag ini akan mewajibkan waralaba gerai toko moderen seperti minimarket bisa dimiliki oleh masyarakat luas.

"Permendag ini justru memberikan kesempatan kepada UKM untuk berkembang," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo kepadadetikFinance, Rabu (31/10/2012)

Ia menuturkan Permendag ini mengatur bahwa pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern hanya dapat mendirikan outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri paling banyak 150 (seratus lima puluh) outlet/gerai. Maka outlet yang ke-151 dan seterusnya wajib diwaralabakan ke publik.

Selain itu, diatur usaha toko modern yang sudah berdiri saat ini melebihi 150 outlet sebelum keluarnya aturan ini, maka diberikan waktu 5 (lima) tahun untuk menyesuaikan ketentuan jumlah outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri dan yang diwaralabakan. Nantinya total gerai yang sudah dimiliki dikurangi 150 gerai, lalu dari sisanya itu sebanyak 40% harus diwaralabakan ke masyarakat luas.

Penyesuaian dilakukan dengan cara melepas paling sedikit 20 persen dari jumlah outlet/gerai yang harus diwaralabakan oleh Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba setiap tahunnya

Menurut Gunaryo, filosofi dari Permendag ini agar sistem waralaba makin banyak mencetak pengusaha UKM yang handal. Misalnya minimarket dengan luasan yang kecil di bawah 400 m2 harus diperuntukan untuk pengusaha lokal.

"Makanya siap-siap bagi teman-teman UKM," katanya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor: 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang waralaba untuk jenis usaha toko moderen yang ditandatangani Gita Wirjawan pada 29 Oktober 2012.

Jenis toko modern yang diatur dalam Permendag itu adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang dapat berbentuk minimarket, supermarket, departmen store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.


Kewajiban untuk membentuk waralaba baru itu, diberlakukan terhadap Toko Modern dengan luas gerai:
a. Kurang dari atau sama dengan 400 m2 untuk mini market;
b. Kurang dari atau sama dengan 1200 m2 untuk supermarket; dan
c. Kurang dari atau sama dengan 2000 m2 untuk department store.

Seperti diketahui waralaba toko moderen seperti minimarket lebih berkembang melalui gerai milik sendiri (company owned). Sementara gerai yang dimiliki masyarakat relatif masih kecil.

Misalnya pada awal tahun 2012, PT Indomarco Prismatama selaku pengelola Indomaret mencatat dari total 6.009 mini market Indomaret yang beroperasi, hanya sebanyak 36% merupakan milik masyarakat selebihnya milik sendiri. Perseroan ingin memperbesar porsi waralaba menjadi 40%.
(DETIK FINANCE, Jakarta : SUHENDRA)


Menurut pendapat saya Peraturan Menteri Perdagangan yang terbaru tersebut memang merupakan jalan keluar yang terbaik untuk mengatasi kesenjangan antara pemilik modal besar dan pemilik modal kecil mengingat semakin banyaknya  munculnya mini market. Semoga peraturan tersebut dapat segera di aplikasikan. Untuk memperlancar jalannya peraturan tersebut, perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat lagi tentang jumlah outlet yang dimiliki oleh pengusaha tersebut agar tidak lebih dari 150 outlet.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar