Direktur
Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, sekitar 90 persen dari total perusahaan
di Indonesia masih enggan membayar pajak. Sehingga, Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) akan menindak perusahaan yang malas membayar pajak tersebut.
Berdasarkan
laporan Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini sudah terdaftar 22 juta
perusahaan di seluruh Indonesia. Namun baru 520.000 perusahaan di Indonesia
yang sudah taat membayar pajak.
"Jumlah
perusahaan yang bayar pajak masih di bawah 10 persen dari total perusahaan yang
ada. Sehingga kami akan menindak perusahaan yang malas bayar pajak
tersebut," kata Fuad di kantor Dirjen Pajak Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Menurut
Fuad, dari 22 juta perusahaan yang ada baru ada sekitar 12 juta perusahaan
berdomisili tetap di Indonesia. Jika Ditjen Pajak mau menggarap sekitar
setengah dari 12 juta perusahaan saja, maka potensi penerimaan pajak dari
perusahaan akan meningkat. Apalagi jika masyarakat secara individu mau secara
taat membayar pajak, maka penerimaan pajak juga akan bertambah.
Kata
Fuad, saat ini dari total 240 juta masyarakat Indonesia, baru ada 60 juta
masyarakat yang berpotensi untuk mampu membayar pajak. "Namun ternyata
baru ada 25 juta masyarakat yang mau membayar pajak. Itu hanya sekitar 30
persen saja," tambahnya.
Dengan
peluang bisa menggarap pajak dari perusahaan dan pajak pribadi tersebut, maka
penerimaan pajak di Dirjen Pajak akan melonjak. Saat ini, target penerimaan
pajak masih hanya Rp 1.016 triliun hingga akhir 2012.
"Tapi
bila kita mau mengejar pajak di perusahaan dan individu, maka target penerimaan
pajak kita bisa naik dua kali lipat, bisa di atas Rp 2.000 triliun,"
jelasnya.
Untuk
bisa menindak perusahaan dan individu dalam membayar pajak, Dirjen Pajak menggandeng
Polri dan Kejaksaan.
(KOMPAS.COM, Jakarta : DIDIK PURWANTO)
Dari wacana di atas menurut saya kesadaran
untuk membayar pajak memang sangat penting untuk mencegah terjadinya
penyelewengan akan jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan.
Memang kesadaran akan pentingnya membayar
pajak agak sulit untuk disosialisasikan kepada masyarakat dan juga perusahaan –
perusahaan yang ada, hal ini dikarenakan manfaat dari membayar pajak tidak
dapat langsung dirasakan atau dinikmati oleh wajib pajak tersebut.
Jadi hal yang harus dilakukan oleh
pemerintah terlebih dahulu adalah menimbulkan kesadaran akan pentingnya membayar
pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar