Peraturan
Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor: 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang waralaba
untuk jenis usaha toko moderen mewajibkan Pemberi Waralaba dan Penerima
Waralaba untuk menggandeng usaha kecil dan menengah di daerah setempat dalam
mendirikan outlet/gerai yang diwaralabakan.
Selain itu, Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba juga wajib menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80% dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan.
"Dalam hal tertentu, Menteri Perdagangan dapat memberikan izin penyediaan barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80 persen, setelah memperimbangkan rekomendasi Tim Penilai yang diatur dalam Permendag mengenai Penyelenggaraan Waralaba," bunyi Pasal 7 Ayat (2,3) Permendag itu seperti dikutip dari Setkab, Rabu (31/10/2012)
Permendag baru ini juga mengatur bahwa usaha toko moderen yang sudah berdiri saat ini, diberikan waktu 5 (lima) tahun untuk menyesuaikan ketentuan jumlah outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri dan yang diwaralabakan.
"Penyesuaian dilakukan dengan cara melepas paling sedikit 20 persen dari jumlah outlet/gerai yang harus diwaralabakan oleh Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba setiap tahunnya," jelas Permendag tersebut.
Peraturan ini ditandatangani Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pada 29 Oktober 2012.
Selain itu, Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba juga wajib menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80% dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan.
"Dalam hal tertentu, Menteri Perdagangan dapat memberikan izin penyediaan barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80 persen, setelah memperimbangkan rekomendasi Tim Penilai yang diatur dalam Permendag mengenai Penyelenggaraan Waralaba," bunyi Pasal 7 Ayat (2,3) Permendag itu seperti dikutip dari Setkab, Rabu (31/10/2012)
Permendag baru ini juga mengatur bahwa usaha toko moderen yang sudah berdiri saat ini, diberikan waktu 5 (lima) tahun untuk menyesuaikan ketentuan jumlah outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri dan yang diwaralabakan.
"Penyesuaian dilakukan dengan cara melepas paling sedikit 20 persen dari jumlah outlet/gerai yang harus diwaralabakan oleh Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba setiap tahunnya," jelas Permendag tersebut.
Peraturan ini ditandatangani Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pada 29 Oktober 2012.
(DETIK FINANCE, Jakarta : ANGGA ALIYA)
Peraturan ini
menurut saya cukup efektif untuk meningkatkan produksi produk-produk dalam
negeri agar masyarakat lebih cinta akan produk dalam negeri. Dengan di
berlakukannya peraturan ini di harapkan usaha kecil dan menengah dapat lebih
berkembang lagi. Untuk lebih memaksimalkan hasilnya peraturan ini harus di
dukung oleh pengawasan dari pihak yang terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar