Pembiayaan pembangunan terbesar bersumber dari tabungan pemerintah, yang didapat dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin. Perkembangan laju pembangunan menuntut bertambahnya dukungan anggaran yang harus disediakan untuk menunjang bertambah besarnya pembangunan yang dilaksanakan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara untuk suatu jangka waktu 1tahun, dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tujuan disusunnya APBN adalah untuk memelihara stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya anggaran yang defisit. APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Arti berimbang disini adalah pengeluaran negara selalu disesuaikan dengan pendapatan atau penerimaan negara, sedangkan dinamis artinya diusahakan agar pendapatan atau penerimaan negara selalu meningkat sesuai dengan peningkatan kegiatan pembangunan di dalam negeri.
Prinsip penyusunan APBN dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Berdasarkan aspek pendapatan :
§ Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
§ Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
§ Penuntutan ganti rugi atas kerugian diderita oleh negara dan penuntut denda.
2. Berdasarkan aspek pengeluaran :
§ Hemat, efisien, dan sesuai kebutuhan.
§ terarah, terkendali, sesuai rencana program atau kegiatan.
§ semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Secara garis besar penerimaan negara terdiri dari dua bagian besar, yaitu :
a. Penerimaan Dalam Negeri
§ Penerimaan dalam negeri berasal dari penerimaan migas dan penerimaan non migas (berasal dari pajak dan penerimaan dari bukan pajak).
§ Dalam perkembangannya, pada PELITA I penerimaan terbesar berasal dari sektor non migas 59,3%, sektor migas 35,7% dan sektor pajak 5%. Pada PELITA II, persentasi penerimaan dalam negeri telah berubah yaitu sektor migas merupakan sumber utamapenerimaan negara (migas 55,1%, non migas 40,7%, bukan pajak 4,2%).
§ Setelah mengalami periode puncak bagi penerimaan negara yang berasal dari sektor migas pada PELITA III. Kemudian sebagai akibat adanya resesi ekonomi dunia sejak tahun 1982 harga minyaka bumi terus menurun secara drastis.
§ Pada PELITA IV pemerintah berusaha untuk merubah struktur penerimaan dalam negeri dari ketergantungan pada beralih ke non migas.
b. Penerimaan Pembangunan
§ Mengingat tabungan pemerintah tidak mencukupi untuk membiayai pembangunan yang demikian cepat meningkatnya, maka unutk menunjang usaha pembangunan tersebut sumber dana yang berasal dari luar negeri masih tetap diperlukan.
§ Penerimaan pembangunan yang terdiri dari bantuan proyek akan tetap diusahakan sebagai pelengkap pembiayaan pembangunan dan penggunaannya selalu diarahkan untuk proyek-proyek produktif dan berprioritas tinggi.
Pengeluaran pembangunan terdiri dari :
· Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen/lembaga negara,diantaranya untuk membiayai proyek pembangunan sektoral yang menjadi tanggung jawab masing-masing departemen/lembaga negara bersangkutan.
· Pengeluaran pembangunan untuk anggran pembangunan daerah (Dati I dan II ).
Dasar perhitungan perkiraan penerimaan negara adalah sebagai berikut :
Penerimaan dalam negeri dari migas : faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah
- Produksi minyak rata-rata perhari
- Harga rata-rata ekspor minyak mentah
Penerimaan dalam negeri di luar migas: faktor yang di pertimbangkan adalah
- Pajak penghasilan
- Pajak pertambahan nilai
- Bea masuk
- Cukai
- Pajak ekspor
- Pajak bumi dan bangunan
- Bea materai
- Pajak lainnya
- Penerimaan bukan pajak
- Penerimaan hasil penjualan BBM
Penerimaan pembangunan : Terdiri dari penerimaan bantuan program dan proyek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar