Kepala
Grup Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Difi A Johansyah, mengatakan, Bank
Indonesia akan menetapkan batas maksimum suku bunga kartu kredit.
"Nanti
BI akan atur maksimum suku bunga yang dikenakan," sebut Difi, di Kantor
Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (15/6/2012).
Sekarang
ini, kata Difi, suku bunga kartu kredit berada dalam besaran yang berbeda.
Untuk itu, BI pun akan menetapkan batasan maksimumnya.
Ia
pun menyebutkan, BI sedang mengumpulkan data suku bunga kartu kredit yang
berlaku sekarang ini. Lalu, BI akan menghitung berapa suku bunga yang wajar.
Nantinya,
BI akan menerbitkan aturan tersendiri mengenai suku bunga kartu kredit. Aturan
itu akan berupa Surat Edaran. Hal ini dilakukan karena penetapan suku bunga
mempunyai normanya sendiri.
"Ada
SE penetapan suku bunga dan SE penyesuaian kepemilikan kartu kredit,"
sambung dia.
"Target
secepatnya kan sudah dijanjikan di Peraturan Bank Indonesia," pungkas
Difi.
Bank
Indonesia baru saja menerbitkan aturan teknis mengenai kartu kredit. Aturan itu
dituangkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia No 14/ 17 /DASP perihal Perubahan
atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan
Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Dalam
SE ini, BI mengatur mekanisme pembatasan jumlah kartu kredit berdasarkan
minimum pendapatan nasabah tiap bulan sebesar Rp 3 juta - Rp 10 juta.
Mekanismenya,
jumlah penerbit kartu kredit yang dapat memberikan fasilitas kartu kredit
kepada seorang pemegang kartu adalah maksimum hanya dua penerbit.
Selain itu, jumlah maksimum plafon kredit secara kumulatif yang dapat
diberikan kepada seorang pemegang kartu kredit adalah tiga kali pendapatan tiap
bulan pemegang kartu kredit.(KOMPAS.COM, Jakarta : Ester Meryana)
Dari wacana diatas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa
Bank indonesia sedang menjalankan tugasnya sebagai bank sentral mengingat
semakin menjamurnya jumlah kartu kredit yang beredar di masyarakat, dan semakin
mudahnya masyarakat mendapatkan kartu kredit. Langkah ini memang harus diambil
oleh Bank Indonesia untuk lebih menertibkan bank-bank yang ada di Indonesia di
bidang kredit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar