Rabu, 10 Oktober 2012

Contoh Tulisan Ilmiah Populer


PERLUNYA VIRUS “ n-Ach” DALAM MENUMBUHKAN
BUDAYA UNGGUL DALAM DUNIA PENDIDIKAN
Oleh : Deni Sopari. *)
Diterbitkan dalam JURNAL PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN
Pendahuluan
Upaya mencari pemecahan masalah di seputar pendidikan saat ini mulai memperlihatkan titik terang dengan dikeluarkannya PP No 19 Thn 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang merupakan realisasi dari UU No. 20.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional .PP ini diperkuat dengan terbitnya Permendiknas dan wujud implementasinya dengan digulirkannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang dikenal dengan KTSP. Diharapkan dengan pembaharuan system ini mampu menjawab permasalahan dan tuntutan serta kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan dalam mengantisifasi perkembangan zaman dan memberikan acuan bagi penyelenggara pembelajaran di satuan pendidikan minimal sampai dengan tahun 2025. Sehingga mutu out put pendidikan kita bisa meningkat dan mempunyai daya saing yang tinggi di mata dunia yang selama ini dianggap masih rendah.
Ketercapaian target tujuan dari sistem ini apabila kita kaji dari pengalaman sebelumnya yang dipandang kurang memenuhi harapan salah satunya adalah faktor mentalitas dari individu-individu yang terlibat baik langsung maupun tidak terhadap dunia pendidikan yang konon menentukan hitam putihnya Negara dan bangsa di masa yang akan datang. Maka untuk memperbaiki mentalitas ini diperlukan adanya virus mental yang mampu merangsang untuk berprestasi lebih baik sehingga diharapkan munculnya budaya unggul di dunia pendidikan , dengan demikan akan mengasilkan produk pendidikan yang baik dan sekaligus mampu menaikan daya saing dengan hasil pendidikan dari Negara-negara lain , virus mental itu dinamakan n-Ach
( need-for Achievment ).
Arah Pendidikan Nasional
Lahirnya Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lahir dari tuntutan pelaksanaan pembaharuan pendidikan yang diharapkan dapat mendukung segala upaya memecahkan permasalahan pendidikan.
Permasalahan pendidikan selama ini dipandang masih belum menemukan formula yang sesuai dengan kebutuhan zaman atau dengan kata lain pendidikan yang mampu menjawab tantangan zaman. Pendidikan belum mampu menghasilkan out put yang memadai dan menciptakan sumber daya manusia yang andal, apalagi membangun kualitas bangsa . Krisis multidimensional yang berkepanjangan yang melanda bangsa Indonesia. Dan daya kompetitif hasil pelaporan dari beberapa lembaga yang banyak dilansir oleh media massa dari laporan hasil Study The Third Mathematic and Science Study ( IAE, 2003) mengenai prestasi siswa SMP dalam bidang IPA dan Matematikan ( Wisudo : 2004 ) dari UNDP dalam Human Develovment Report 2003 tentang pengembangan sumber daya manusia ( Sumarna : 2005 )dan dari The world Economic Forum, Swedia ( 2000) tentang daya saing dunia ( Surapranata ) ketiga laporan tentang prestasi pendidikan kita kurang menggembirakan . Merupakan dua contoh kasus yang bisa dijadikan bukti secara umum kegagalan sistem pendidikan di Indonesia selama ini ( Surakhmad dalam Gerbang : 2003 ).
Permasalahan-permasalahan tersebut dalam UU. No .20 Tahun 2003. tentang system pendidikan nasional secara konseptual telah terakomidir, hal ini terlihat diantaranya dari ;1). Visi pendidikan pendidikan nasional, yaitu terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memperdayakan semua warga negara Indonsia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Sejalan dengan visi ini Pendidikan Nasional Depdiknas berhasrat untuk pada tahun 2025 menghasilkan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. 2) Misi pendidikan Nasional . Mewujudkan pendidikan yang mampu membangun insan Indonesia cerdas komprehensif dan kompetitif. Dalam misi ini termaktup bagaimana meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan , keterampilan, pengalaman , sikap , dan nilai berdasarkan standar nasional dan global .3).Rencana pembangunan Pendidikan nasional jangka panjang . Disini diprediksikan ketercapaian target pendidikan ,yaitu : periode 2005 – 2010 peningkatan kapasitas dan modernisasi, periode 2010 – 2015 penguatan pelayanan, periode 2015 – 2020 Daya saing regional dan periode 2020 – 2025 pencapaian daya saing Internasional. 4.)Acuan operasional Kurikulum yang diterapkan. Diantaranya perkembangan ilmu pengetahuan , teknologi, dan seni, ; tuntutan dunia kerja dan dinamika perkembangan global. 5). Adanya Standarisasi Nasional pendidikan, Standar ini di atur dalam Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005. Standar Nasional Pendidikan ini adalah kriteria minimal tentang system pendidikan di seluruh wilayah hukum Indonesia , dan dinaungi langsung oleh suatu Badan Standar Nasional Pendidikan yang dikenal dengan BNSP dengan fungsinya sebagai badan yang bertanggung jawab mengembangkan , memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan. Dan yang 6 ). Adanya Lembaga Penjaminan Mutu yang dikenal dengan LPMP yang merupakan unit pelaksana teknis Departemen yang berkedudukan di provinsi yang membantu pemerintah daerah dalam bentuk suvervisi , bimbingan arahan, saran dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dalam upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan. ( Depenas : 2007 ).
Dari uraian di atas terlihat kemana arah sistem pendidikan kita mulai dari perencanaan , pelaksanaan dan pengawasan dan apabila dilaksanakan dengan konsisten, mewujudkan pendidikan Nasional yang bermutu dan out put pendidikan yang kompetitif dan unggul dalam persaingan dunia bukan merupakan suatu hal yang mustahil dan ini sesuai dengan kebijakan pokok pembangunan pendidikan nasional yang salah satunya peningkatan mutu pendidikan , relevansi dan daya saing, sehingga permasalahan-permasalahan yang penulis uraiakan di atas bisa teratasi dengan baik..
Yang menjadi permasalahan sekarang adalah apakah sistem pendidikan yang sangat ideal ini bisa terlaksana dengan baik di lapangan sehingga tujuan ideal bisa tercapai dengan baik ?
Dengan meminjam istilah “ The man behind the Gun “ bisa memberikan gambaran kepada kita salah satu faktor keberhasilan suatu sistem dan atau program apapun sangat tergantung kepada factor man ( manusia ) terutama mentalitasnya. Apakah factor manusia mulai dari para pendidik, tenaga kependidikan, serta pemangku kepentingan ( stakeholder ) memiliki mentalitas yang diharapkan dengan perubahan yang terjadi dalam dunia pendidikan ini yaitu perubahan sistem pendidikan secara umum khususnya perubahan kurikulum ini serta melaksanakan dengan sebaik mungkin , menghindari penyimpangan arah perubahan yang diinginkan dan mempunyai mentalitas yang selalu ingin berbuat yang terbaik serta sadar bahwa pendidikan itu adalah investasi bangsa yang menentukan hitam-putihnya bangsa dan negara di masa yang akan datang sehingga memunculkan budaya unggul yang nantinya mampu berkompetitif dengan bangsa lain atau tidak. ?.
Perlunya Virus n-Ach
Dalam sambutannya pada saat peluncuran buku terbaru karya Stepen. R Covey yang berjudul The 8th Habit : from effectiveness to Greathness dalam seminar “ Achieving Greathness a Turbullent World in The 8th Habit “ Presiden SBY menginginkan timbulnya budaya unggul ( culture of excellence) yang berlandaskan kesadaran akan kemampuan diri sendiri dapat menjadi identitas dan semangat kebangsaan negara. Budaya unggul tersebut diharapkan kelak menjadi budaya nasional . Budaya unggul ini adalah semangat dan kultur untuk mencapai kemajuan dengan cara berbuat yang terbaik ( Kompas ‘ 1/12/2005)
Harapan luhur presiden di atas akan terwujud apabila ada konsep yang mampu memberikan arah prilaku dan mental budaya kepada individu maupun lembaga/instansi yang menjadi ukuran bagaimana mewujudkan budaya unggul tersebut .
Mc. Celland dalam hal ini mengungkapkan suatu konsep yang disebut virus mental yaitu semacam rangsangan pada proses berpikir aktif dan kreatif , virus ini dinamakan nAch ( need for Achievment ), yaitu hasrat untuk berprestasi yang lebih tinggi dari apa yang pernah diraihnya. Isi atau muatan mentalitas ini berisi sejumlah tata nilai dan sikap yang dimiliki individu atau instansi / lembaga . ( Mutakin : 1990 ).
Tata nilai ini berisi tuntunan/arahan terhadap prilaku seseorang atau kelompok dalam berprilaku dalam menghadapi perubahan yang terjadi yang dikenal dengan istilah mordenisasi . Pada dasarnya mordenisasi mencakup suatu transformasi total kehidupan bersama yang tradisional atau pramoderen dalam arti teknologi ke arah pola-pola ekonomi dan politis yang menjadi cirri-ciri negara barat yang stabil ( Soekamto : 1990). Biasanya perubahan social ini kearah ( directed-Change ) yang didasarkan pada perencanaan yang matang ( social planning ) . Tetapi di negara yang sedang berkembang seperti halnya Indonesia sering terjadi perubahan yang tidak dikehendaki ( unintended-Change ) atau perubahan yang tidak terencanakan ( unplanned – change ) . Seiring dengan Era globalisasi yang diiringi oleh transformasi ; ekonomi, demografi bentuk penyimpangan ini sering terjadi dalam bentuk ketinggalan budaya ( culture lag ) akibat dari arus transformasi yang tidak diimbangi dengan kesiapan mentalitas individu atau kelompok sehingga memunculkan mentalitas yang justru merusak proses mordenisasi . Hal ini pernah terjadi pada saat negara ini mengalami perubahan dari iklim sebelum dan sesudah revolusi yang banyak tekanan iklim kemerdekaan dan kedamaian , karena ketidak siapan mental dan tatanan sosial yang belum sempat tertata dengan baik perubahan itu justru mengakibatkan “trauma” yang mengkristral mewujudkan ciri mentalitas bangsa Indonesia yang digambarkan oleh Kuncaraningrat ( 1985) sebagai berikut : 1). mentalitas nerabas, 2). Mentalitas yang suka merendahkan mutu, 3). Mentalitas yang tidak percaya pada diri sendiri, 4). Mentalitas yang tidak berdisilin murni dan ; 5). Mentalitas yang suka mengabaikan tanggungjawab. ( Mutakin : 1990).
Kondisi mentalitas ini tidak menutup kemungkinan muncul pada saat ini , dimana Indonesia mengalami 3 perubahan sosial yang cukup ekstrim sekaligus, yaitu perubahan dari 1).Era Orde Baru ke era Reformasi, 2) Era sentralisasi ke era desentralisasi dan, 3). Era region sektoral ke era globalisasi. Padahal dalam mordenisasi diperlukan orang-orang yang menghendaki perubahan ( agent of change ) yang mempunyai pikiran moderen, yakni manusia yang dapat ; belajar untuk memamfaatkan dan menguasai alam sekelilinginya dari pada bersikaf pasrah dan pasif , yakni bahwa keadaan dapat diperhitungkan artinya bahwa orang lain serta lembaga lain dapat diandalkan dalam memenuhi kewajiban dan tanggungjawabnya, tidak setuju dengan pendapat sesuatu yang ditentukan oleh nasib atau watak dan sifat-sifat khusus dari orang-orang tertentu ( Sukamto : 1990 ). Dengan kata lain apabila kita ingin maju perlu adanya kesiapan mental untuk menghadapi perubahan yang terjadi. Kesiapan mental inilah yang mungkin diperlukan dalam menghadapi perubahan sistem pendidikan kita ini sehingga rumusan ideal dari sistem tersebut bisa diimplemtasikan dengan baik di lapangan.
Perubahan sikap mental dalam dunia pendidikan merupakan hal yang yang penting , sebab fasilitas yang lengkap, infrastruktur yang baik, dana yang memadai dan kurikulum yang mantap tidak akan banyak berarti dalam peningkatan mutu pendidikan di negeri ini kalau mentalitas pelaksana dan pengelolanya tidak memiliki mentalitas yang diharapkan dalam tujuan perubahan yang telah direncanakan dan dikehendaki. Intinya dalam masyarakat global saat ini yang ditandai dengan kemajuan teknologi dan perdagangan bebas kualitas sumber daya manusia pendidikan menjadi ukuran utama . Kualitas yang dimaksud tidak hanya dalam segi intelektual saja tapi dari segi mentalitas emosional dan kejernihan hati nurani. Apalgi saat ini semakin terasa bahwa perkembangan masa depan tidak lagi berjalan linier sebagaimana pernah terjadi pada kurun waktu dua dekade . Karena linernya bentuk perubahan zaman selaman dua dekade ini , banyak para akhli meramalkan bahwa menjelang abad ke-21 negara kita termasuk salah satu “ macan “ ekonomi Asia. Tetapi kenyataannya sangat terbalik kita semua tahu apa yang tergambar dengan kondisi ekonomi kita saat ini ?. Mungkin termasuk kondisi pendidikan kita. Ramalan itu meleset , karena pola perubahan zaman yang liner telah berakhir. Oleh sebab itu kita perlu memperhatikan ucapan Rowan Gibson ( dalam Suyanto : 2004 ) dalam bukunya Rethinking The Future , Sebagai berikut : “ The Fast is that the future will not be a continuation of the past, it will be a series of discontinuities”. Untuk itu mengapa diperlukan mentalitas yang mampu membuat perubahan sehingga kondisi di atas tidak berlarut-larut dan bisa diperbaiki.
Dengan diterapkannya konsep virus mental yang bernama n Ach ini diharapkan pelaksanaan sistem pendidikan yang telah dirancang sedemikian idealnya bisa dilaksanakan dengan baik dilapangan. Sehingga tuntutan perubahan kondisi pendidikan kearah yang lebih baik bisa tercapai. Yang jelas apakah virus ini sudah dimiliki oleh seluruh kalangan yang berkiprah di dunia pendidikan ini, dan siap menularkannya sehingga budaya unggul ini menjadi identitas dunia pendidikan kita dan sekaligus menjadi identitas budaya bangsa kita.
Sebagai penutup tulisan ini penulis ungkapkan salah satu contoh penularan virus n Ach yang dilakukan oleh Presiden kita dengan ungkapannya sebagai berikut :
“ Budaya unggul adalah semangat dan kultur untuk mencapai kemajuan dengan cara kita harus bisa, kita harus berbuat yang terbaik kalau orang lain bisa mengapa kita tidak bisa. Kalau Malaysia bisa kenapa kita tidak, kalau ekonomi Cina bisa maju kenapa kita tidak. Kita harus bisa melihat budaya unggul itu ada di Universitas, sekolah, lembaga pemerintah, polisi, militer, provinsi, kabupaten, kota dan lain-lain … sehingga menjadai identitas kelembagaan negara yang diharapkan menjadi budaya nasional… “ We will be the loser in globalization not the winner” Padahal ,” We want to a winner. ( Kompas; 1/12/2005.hl.1,3).
Kesimpulan :
Terbitnya Peraturan pemerintah no 19 thun 2005 sebagai realisasi Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lahir dari tuntutan pelaksanaan pembaharuan pendidikan yang diharapkan dapat mendukung segala upaya memecahkan permasalahan pendidikan. Upaya pembaharuan ini dalam pelaksanaannya harus didukung oleh kesiapan mental dalam menghadapi perubahan yang telah direncakan dan dikehendaki oleh Undang-undang. Kesiapan mental ini perlu adanya satu bentuk virus mental yaitu semacam rangsangan pada proses berpikir aktif dan kreatif , virus ini dinamakan nAch ( need for Achievment ), yaitu hasrat untuk berprestasi yang lebih tinggi dari apa yang pernah diraihnya sehingga menciptakan budaya unggul dalam dunia pendidikan. Diharapkan dengan virus ini pelaksanan sistem pendidikan kita bisa berjalan dengan baik sehingga permasalahan yang melilit dunia pendidikan kita bisa teratasi. Semoga.
*) Penulis adalah Guru di SMP N 14 Kota Serang
Daftar rujukan :
1.Mutaqin, Awan, Drs, M.Pd. (1990), Antropogi Indonesia, FPIPS IKIP Bdg.
2.Mulyana, Yoyo, Prof.DR. M.Ed. (2005). Mengadapi masalah daya saing PT dan Dunia ( Pidato Rektor pada Dies Natalis XXIV dan Wisuda Sarjana XIII Untirta.
3.Ramzah, Zamsari , (2005). Ketika Pendidikan Mulai langka, Mjl. Gerbang.Ed.12. Thn.ke 5
4.Suyanto, Prof, P.hd. (2004), Inovasi Pembelajaran ( Makalah dalam symposium Nasional Pendidikan ). Tdk dipublikasikan.
5.Soekamto Sarjono, (1990). Sosiologi suatu pengantar, Pt Grafindo Persada , Jakarta
6.Wisudo, Bambang (2004) Pendidikan dasar kurang bermutu. Kompas ( 2004,29 Des k.3,3)
7.Supranata, Sumarna, ( 2004) Menyoal Pengendalin Mutu Pendidikan. Buletin Pusat perbukuan , Vol.10. thn 2004.
8.Surakhmad, Winarno, dkk (2003) Mengurai Benang Kusut Pendidikan , Transpormasi UNJ, Jakarta.
9.……………………………, (2005). Presiden : Budaya unggul lharus jadi identitas kita ( Kompas : Des. 2005 h.11)
10.……………………………, (2006) Penyusunan KTSP, Depenas , Jakarta
11.……………………………., ( 2007) Materi Sosialisasi dan Pelatihan KTSP SMP , Depenas , Jakarta

Kamis, 01 Desember 2011

Contoh Koperasi Yang Sukses Beserta Kriterianya


Koperasi Perikanan Panta Madani (KPPM) merupakan salah satu koperasi yang sukses dan bergerak di sektor perikanan di wilayah pesisir Pulau Bengkalis yang berdiri pada tanggal 6 September 1999. Tujuan didirikannya koperasi ini adalah untuk mensejahterakan masyarakat masyarakat terutama masyarakat pesisir atau nelayan di daerah pulau Bengkalis. Koperasi ini beranggotakan 54 orang anggota yang terdiri dari para nelayan sekitar.  Koperasi ini terdiri dari 5 unit yang mempunyai tugas berbeda-beda, diantaranya yaitu:
  1. Unit Perdagangan Ikan
Unit ini bertugas menanpung ikan hasil tangkapan nelayan anggota koperasi.
  1. Unit Perdagangan Suku Cadang
Unit ini merupakan unit usaha koperasi yang bersifat pelayanan kepada anggota, dikarenakan banyaknya kebutuhan nelayan akan peralatan nelayan dan peralatan suku cadang mesin bagi perahu-perahu motor nelayan.
  1. Unit Perdagangan BBM
Unit ini merupakan unit dagang yang diinisasi koperasi dalam rangka pelayanan BBM kepada anggota koperasi.
  1. Unit Simpan  Pinjam
Unit ini merupakan unit jasa pelayanan di bidang permodalan bagi anggota (prioritas) dan non anggota serta unit-unit usaha di Koperasi Perikanan Pantai Madani.
  1. Unit Perdagangan Ikan Remes
Unit ini sama dengan unit perdagangan ikan,hanya pola dagangnya menggunakan cara tunai.

Koperasi Perikanan Pantai Madani memiliki modal diantaranya berasal dari :
1. Modal Sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, modal donasi dan dana cadangan
2. Modal Pinjaman berasal dari pinjaman anggota, pinjaman kepada pihak lain, pinjaman kepada Bank dan pinjaman dari lembaga keuangan lainnya.

Saat ini koperasi tersebut telah memiliki gedung sendiri yang tidak permanen namun tanah tempat bangunan didirikan masih dalam sewa dan Koperasi Perikanan Pantai Madani juga menjalin kerja sama dengan beberapa lembaga swadaya masyarakat seperti Yayasan Laksana Samudera (Pekanbaru) dan Yayasan Bahtera Melayu (Bengkalis). Hal ini berdampak positif bagi koperasi yaitu meningkatnya pendapatan ikan nelayan terutama anggota koperasi karena kondisi laut yang aman dari gangguan terutama alat tangkap jaring batu ( bottom drift gillnet) yang meresahkan nelayan rawai.

Koperasi dikatakan sukses apabila didukung 3 kriteria koperasi sukses yakni :
1. Organisasi permodalan yang cukup,
2. Ada usaha didalamnya dan
3. Memantapkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat dalam tatanan perekonomian
4. Mampu melengkapi kebutuhan para anggotanya, dan
5. Memberikan keuntungan bagi para anggotanya, serta
6. Mempunyai perencanaanyang matang.

Selasa, 22 November 2011

Apakah Koperasi Menguntungkan (Secara Keuangan) Bagi Anggotanya


Seperti yang kita ketahui bahwa tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya maka untuk mencapai tujuan itu koperasi menyelenggarakan berbagai usaha yang bermanfaat dan menguntungkan bagi anggotanya jadi tidak perlu diragukan lagi bahwa koperasi menguntungkan (secara keuangan) bagia anggotanya.
Pembagian SHU bersumber dari anggota, anggota merupakan jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri dan dapat dilakukan secara transparan serta dapat dibayar secara tunai. SHU tersebut dapat diperoleh dari 25 % dari SHU yang diperoleh dari SHU yang diperoleh dari usaha anggotanya dan 60% dari SHU yang berasal bukan dari usaha anggota. Besar kecilnya SHU yang diterima oleh anggota tergantung dari aktif atau tidaknya anggota tersebut dalam simpan pinjam di koperasi tersebut.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota saja tetapi ada manfaat lain dari koperasi, yaitu :
  1. Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU).
  2. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong – royong
  3. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab.
Secara keuangan koperasi sangat menguntungkan untuk anggota apabila koperasi tersebut dikelola secara profesional. Anggota dengan mudah dapat meminjam dana untuk keperluannya dengan bunga yang rendah, sehingga para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Koperasi bisa mendapatkan untung, keuntungan tersebut diperoleh dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula.

Minggu, 20 November 2011

Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia


Menurut UU No. 25 Koperasi tahun 1992, Koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Didalam UU tersebut juga dijelaskan beberapa prinsip ekonomi koperasi, yaitu :
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.       Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d.      Kemandirian
Pada dasarnya prinsip ekonmi koperasi di atas sudah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia karena seperti yang kita ketahui bahwa bangsa Indonesia dewasa ini membutuhkan koperasi untuk menggerakkan dan mengembangkan perekonomian Indonesia, terutama untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang semakin banyak bermunculan belakangan ini, Hal ini karena koperasi tidak seperti badan usaha lainnya yang berorientasi pada pengefisiensian sumber daya untuk memaksimalkan laba. Tujuan koperasi untuk mensejahterahkan anggota-anggotanya.
Berdasarkan uraian di atas, menurut saya prinsip ekonomi koperasi sudah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia yang sebagian besar penduduknya terdiri dari golongan ekonomi lemah dan kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM). Koperasi bersifat sukarela dan terbuka sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak dibebani persyaratan yang memberatkan untuk terlibat dalam kegiatan koperasi khususnya peminjaman dana untuk modal usaha, karena dalam Koperasi tidak ada jaminan dan tidak dipungut bunga namun berdasarkan bagi hasil sesuai dengan jasa usaha masing-masing. Selain itu, karena koperasi juga berlandaskan kekeluargaan dan gotong royong yang sesuai dengan ekonomi kerakyatan yang dianut bangsa Indonesia. Tetapi agar koperasi dapat berperan sebagaimana mestinya maka koperasi harus terhindar dari unsur politik dan kepentingan perorangan atau kelompok.

Selasa, 08 November 2011

Dasar-dasar Hukum Koperasi


Koperasi adalah badan usaha yangg beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan juga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga), antara lain :
  1. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila
  2. Landasan Strukturil dan Landasan Gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”
  3. Landasan Operasional Koperasi adalah GBHN tentang arah pembangunan koperasi
  4. Landasan Mental Koperasi adalah kesadaran berpribadi (rasa harga diri) dan setia kawan

Dasar hukum koperasi Indonesia tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 yang di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan  dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dasar Hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi, yaitu:
  1. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi
  2. UU No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
  3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Operasi dan UKM nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.

Minggu, 06 November 2011

Prinsip Koperasi Dan Ciri Khas Koperasi Yang Tidak Ada Dalam Prinsip Ekonomi


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. Prinsip dasar koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah sebegai berikut :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3.      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Terbatas disini maksudnya adalah wajar,tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
5.      Kemandirian
Kemandirian artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian juga berarti kebebasan yang bertanggung jawab pada perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Prinsip –prinsip koperasi diatas menjadi ciri khas yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain. Hal ini dapat dilihat dari beberapa perbedaan,berikut ini prinsip badan usaha lain :
·        Organisasi yang dibentuk pada badan usaha lainnya berorientasi pada pengefisiensian sumber daya untuk memaksimalkan laba.
·        Badan usaha lain memproduksi produk atau jasa untuk dijual dan menghasilkan laba maksimal.
·        Sumber ekonomi badan usaha lain adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah dan manajemen untuk mengatur kelangsungan hidup badan usaha tersebut.
·        Pengambilan keputusan dilakukan oleh para stake holder dan para pemegang saham.
·        Pembagian keuntungan tergantung pada besarnya modal para pemegang saham.

Perbedaan mendasar antara koperasi dengan badan usaha lainnya terdapat pada tujuan yang ingin dicapai, badan usaha lain bertujuan untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya sedangkan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup anggotanya baik secara ekonomi maupun sosial.

Selasa, 18 Oktober 2011

Pengertian Ekonomi Koperasi


Ekonomi Koperasi terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”, berikut kita akan pelajari arti kata tersebut satu persatu. Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang berarti keluarga atau rumah dan “nomos” yang berarti aturan. Jadi secara garis besar ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”. Secara teoritis ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dari masalah ekonomi adalah adanya kelangkaan, hal ini terjadi karena ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa).

Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Cooperation” yang terdiri dari dua kata, yaitu “Co” yang artinya bersama dan “Operation” yang artiya bekerja. Jadi secara harfiah koperasi berarti bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, nilai dan jati diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Dari pengertian diatas disebutkan bahwa koperasi adalah “asosiasi orang-orang”, dapat diartikan koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama. Atau dengan pengertian lain koperasi adalah badan usaha atau usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi juga berperan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya, dari penjelasan diatas dapat diartikan tujuan koperasi adalah memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada anggotanya dibandingkan dengan sebelum anggota koperasi tersebut bergabung dengan koperasi.

Koperasi dibentuk sebagai usaha bersama yang dibangun dengan modal bersama. Modal koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha. Selain itu, bantuan dari pihak luar, seperti  pemerintah ataupun swasta. Koperasi merupakan organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi yaitu meningkatkan  kesejahteraan anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut anggota koperasi mempunyai kewajiban. Kewajiban yang dimaksud ialah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.