Senin, 30 Juni 2014

Tugas Mata Kuliah Akuntansi Internasional (Softskill) ke-4

Nama   : Herilda
NPM    : 23210258
Kelas    : 4EB16


1. Apa yang menyebabkan terjadinya persaingan global??
 Jawab!
 - Penyebab terjadinya persaingan global adalah;
1.     Tingkat inovasi dan transportasi yang memadai serta canggih yang semakin tinggi, menyangkut kecepatan, ketersediaan dan efektifitas biaya komunikasi internasional.
2.       Realokasi sumber-sumber dari industri yang padat karya dan modal tradisional ke industryang padat teknologi dan keahlian (skill).
3.      Perubahan teknologi dunia yang tercermin pada perubahan industri dari negara maju ke negara sedang berkembang.
4.       Adanya perekonomian global tersebut telah memunculkan pesaing- pesaing dan pasar-pasar baru di perdagangan bebas.
Faktor-faktor diatas yang menjadikan terjadinya persaingan global, antara perusahaan internasional dengan perusahaan lokal.



2. Sebutkan Negara-negara yang disebut sebagai surga pajak (Tax Heavens)!
 Jawab!!
 - Berikut negara-negara yang menjadi surga pajak (tax heavens)
1.      Bahamas
2.      Bermuda
3.      Cayman Island
4.      Malaysia
5.      India
6.      Taiwan
7.      Swedia
8.      Swiss
9.      Kanada
10.    China

3. Sebutkan dan jelaskan mengenai harga transfer!
 Jawab!!
 A. Pengertian
1. Harga transfer Menurut akuntansi:
Pengertian harga transfer dapat digolongkan menjadi dua yaitu harga transfer dalam arti luas dan harga transfer dalam arti sempit. Dalam artii luas, harga transfer adalah nilai barang atau jasa yang ditransfer oleh suatu pusat pertanggungjawaban ke pusat pertanggungjawaban yang lain. Dalam arti sempit, harga transfer adalah nilai barang dan jasa yang ditransfer antara dua pusat laba atau lebih. Tujuan utama dari transfer pricing adalah mengevaluasi dan mengukur kinerja perusahaan. Tetapi sering juga transfer pricing digunakan perusahaan-perusahaan multinasional untuk meminimalkan jumlah pajak yang dibayar melalui rekayasa harga yang ditransfer antar divisi. Adanya hubungan istimewa merupakan kunci dari dilakukannya praktek transfer pricing dalam bidang perpajakan.
            Harga transfer sering memicu masalah terutama pada penentuan harga sepakatannya, karena melibatkan dua unit, yaitu unit pembeli dan unit penjual, dan harga transfer juga mempengaruhi pengukuran laba unit, harga transfer yang tinggi akan merugikan unit pembeli sedangkan harga transfer yang terlalu rendah akan merugikan unit penjual, maka penentuan harga transfer menjadi hal yang sangat penting.
2. Harga Transfer Menurut pajak
Menurut Gunadi (2006) transfer pricing menyebabkan ketidakadilan dalam perpajakan karena perbedaan struktur perusahaan . Perusahaan yang dipecah-pecahkan menjadi suatu grup dapat merekayasa laba sehingga meminimalkan pajak. Sementara itu, perusahaan tunggal harus membayar pajak seperti apa adanya.
Suatu negara dapat menentukan laba dari cabang usaha (bentuk usaha tetap) atau anak perusahaan yang beroperasi di negaranya terpisah dari grup berdasar harga yang wajar yang seharusnya terjadi apabila transaksi dilakukan dengan di luar grupnya.

B. TUJUAN HARGA TRANSFER
            Tujuan penetapan harga transfer adalah untuk memindahkan data keuangan di antara departemen-departemen atau divisi-diisi perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama. Selain itu, transfer pricing digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan.
 Sedangkan dalam lingkup perusahaan multinasional, transfer pricing digunakan untuk, meminimalkan pajak dan bea yang mereka keluarkan diseluruh dunia.
C. METODE HARGA TRANSFER
Beberapa metode transfer pricing yang sering digunakan yaitu :
1. Penentuan harga transfer berdasarkan harga pasar (market basis transfer pricing)
Jika barang atau jasa yang ditransfer antar divisi atau antar perusahaan dalam grup mempunyai harga pasar, maka pada umumnya harga pasar merupakan dasar yang digunakan, terutama dilihat dari sudut pengukuran kinerja. Basis harga pasar merupakan tolok ukur untuk menilai kinerja manajer divisi.
Barang-barang yang diproduksi unit penjual dihargai sama dengan harga yang berlaku di pasar, pada sisi divisi penjual ada kemungkinan untuk memperoleh profit, pada sisi pembeli harga yang dibayarkan adalah harga yang sewajarnya. Namun yang menjadi kelemahan utama dari sistem ini adalah jika harga suatu produk ternyata tidak tersedia di pasar. Tidak semua barang-barang yang diperjual-belikan antar divisi tersedia di pasar, misalnya pada suatu industri yang terdeferensiasi dan terintegrasi seperti industri kertas, jika divisi penjual harus mengirim kertas yang setengah jadi ke divisi lain, pasar tidak menyediakan harga kertas mentah atau setengah jadi.
 Jika harga pasar tersedia atau dapat diperkirakan maka ada baiknya menggunakan harga pasar. Meskipun demikian, jika tidak ada cara untuk memperkirakan harga kompetitif, pilihan lainnya adalah mengembangkan harga transfer berdasarkan biaya(cost-based transfer price).

2. Penentuan harga transfer berdasarkan biaya (cost-based transfer pricing)
Penentuan harga transfer ini dipakai pada transfer antarperusahaan yang menggunakan konsep pusat pertanggungjawaban biaya. Konsep ini sederhana dan menghemat sumber daya, karena informasi biaya tersedia. Namun yang menjadi permasalahan adalah ada bnayak definisi tentang biaya yang dipakai. Sebagian perusahaan meenggunakan biaya variabel (variable costs), sebagian menggunakan biaya penuh (full cost), biaya standar (standard cost), ada pula yang menggunakan biaya aktual (actual cost).

3. Penentuan harga transfer berdasarkan negosiasi (negotiated transfer prices)
Dalam ketiadaan harga, beberapa perusahaan memperkenankan divisi-divisi dalam perusahaan yang berkepentingan dengan transfer pricing untuk menegosiasikan harga transfer yang diinginkan. Yang harus diperhatikan dalam penentuan harga transfer ini adalah biaya produksi, dan harus memiliki pengetahuan yang baik tentang keinginan perusahaan secara keseluruhan. Namun kelemahannya adalah negosiasi memakan waktu yang lama, mengulang pemeriksaan, dan revisi harga transfer.

 4.Penetuan harga transfer berdasarkan arbitrase (arbitrationtransfer pricing)

Pendekatan ini menekankan pada harga transfer berdasarkan interaksi kedua divisi dan pada tingkat yang dianggap terbaik bagi kepentingan perusahaan tanpa adanya pemaksaan mengenai keputusan akhir oleh salah satu divisi.

Minggu, 15 Juni 2014

Cara Lapor SPT Tahunan Online dengan E-Filing

Program baru yang di perkenalkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) yaitu berupa teknik pelaporan pajak terbaru melalui sistem on-line yang disebut e-filing. Berikut ini langkah-langkah untuk menggunakan e-filing :

1. E-FIN atau Electronic Filing Identification Number
Untuk mendapatkan E-FIN, kita langsung saja datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat jangan lupa membawa ;
- Foto copy NPWP
- Foto copy KTP
- Mengisi Formulir Permohonan E-FIN disana sudah tersedia
Setelah kita mengisi permohonan, lampirkan fotocopi NPWP dan KTP untuk diserahkan ke petugas yang ada, prosesnya hanya satu hari dan bisa ditungguin.
2. Isi SPT Tahunan 
Setelah mendapat E-FIN, langsung saja buka komputer atau laptop.

 – Registrasi dengan kunjungi http://efiling.pajak.go.id,  dengan menggunakan alamat email yang masih aktif. 












- Aktivasi dengan membuka email yang telah kita daftarkan tadi, kemudian klik link aktivasi 





- Buat SPT kita. Klik menu SPT 1770 S Wizard, atau SPT 1770 S, atau SPT 1770 SS. Anda akan diminta untuk Login dengan username dan password yang telah dibuat dan mengisikan data – data sesuai form 1721 A1/A2 dan penghasilan lainnya dipandu dengan wizard.





3. Melaporkan SPT Tahunan 
Ketika kita sudah mengisi SPT Tahunan dan telah tersimpan, langkah terakhir adalah mengirimnya, caranya :
- Cek sebelah kanan dari SPT Tahunan yg telah kita simpan tadi jika SPT yang kita isi benar akan muncul tanda cekout (V) jika belum dikirim dan diverifikasi muncul tanda silang (X)
- Minta Kode verifikasi yaitu dgn pilih data SPT
– Klik tombol “kode verifikasi” kode akan terkirim ke email anda






-Kirim SPT dgn pilih data SPT  Klik tombol KIRIM kemudian Masukkan kode verifikasi tadi, bukti pengiriman SPT akan dikirim ke email anda.






Cara melapor pajak dengan menggunakan e-filing ini diharapkan dapat mempermudah Wajib Pajak yang sibuk dan tidak punya banyak waktu untuk antri di kantor pajak dalam rangka melapor pajak. Sehingga diharapkan dengan program ini akan semakin membuat penurunan jumlah Wajib Pajak yang tidak melapor pajak setiap tahunnya.

Sumber :
http://tips-id.com/lapor-spt-tahunan-online-dengan-e-filing/

Cara Mudah Lapor Pajak

Di Jaman sekarang ini dimana teknologi informasi sudah semakin canggih membuat semua dapat menjadi semakin mudah. Hal ini juga yang dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dimana lapor pajak merupakan suatu kewajiban bagi semua orang yang mempunyai NPWP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan berupa pengecualian pengenaan Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Secara e-Filing melalui Situs Pajak (www.pajak.go.id). Menurut ketentuan perpajakan yang berlaku, batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak Orang Pribadi adalah akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Untuk tahun pajak 2013, batas terakhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2014, keterlambatan penyampaian SPT dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat telah memungkinkan DJP untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak. Beragam inovasi pemanfaatan teknologi telah dikembangkan oleh DJP untuk memberikan pelayanan terbaik bagi Wajib Pajak. Salah satu inovasi yang banyak dirasakan manfaatnya oleh Wajib Pajak adalah  fasilitas penyampaian SPT Tahunan PPh secara online atau yang biasa disebut sebagai e-Filing.  Layanan e-Filing dapat diakses melalu dua cara yaitu lewat Situs Pajak dan lewat Penyedia Jasa Aplikasi. (Application Service Provider).
Antusiasme masyarakat Wajib Pajak Orang Pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya melalui sarana e-Filing sedemikian besar. Hal ini terlihat dari jumlah penerbitan Electronic Filing Identity Number (e-FIN) yang mencapai angka 2 juta lebih. Hal inilah yang melatarbelakangi kebijakan pengecualian denda bagi Wajib Pajak yang belum memanfaatkan e-Filing meski sudah memiliki e-FIN.  DJP juga merasa perlu untuk memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memanfaatkan fasilitas e-Filing karena hal tersebut dapat meningkatkan kualitas data perpajakan.
Kebijakan di atas diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ/2014 tanggal 25 Maret 2014. Yang perlu menjadi perhatian Wajib Pajak adalah bahwa dalam kebijakan pengecualian denda tersebut hanya diberikan kepada pengguna e-Filing melalui Situs Pajak. Selain itu, dalam kebijakan tersebut juga diatur bahwa pengecualian denda diberikan apabila penyampaian SPT Tahunan tidak melebihi 30 April 2014. Tunggu apa lagi, segera sampaikan SPT Tahunan PPh Anda saat ini juga, menggunakan fasilitas e-Filing melalui Situs Pajak di efiling.pajak.go.id!
Layanan terbaru yang disediakan bagi pengguna pajak membuat pelaporan pajak menjadi semakin mudah. Hal ini diharapkan membuat Wajib Pajak semakin giat dan merasa tidak terbebani lagi oleh pelaporan pajak yang diadakan secara rutin setiap tahunnya.

Sumber :

http://www.pajak.go.id/content/article/telat-lapor-spt-untung-ada-e-filing