Nama : Herilda
NPM
: 23210258
Kelas
: 4EB16
1.
Apa yang menyebabkan terjadinya persaingan global??
Jawab!
- Penyebab terjadinya persaingan global
adalah;
1. Tingkat inovasi dan transportasi yang
memadai serta canggih yang semakin tinggi, menyangkut kecepatan, ketersediaan
dan efektifitas biaya komunikasi internasional.
2. Realokasi sumber-sumber dari industri
yang padat karya dan modal tradisional ke industryang padat teknologi dan
keahlian (skill).
3. Perubahan teknologi dunia yang tercermin
pada perubahan industri dari negara maju ke negara sedang berkembang.
4. Adanya perekonomian global tersebut
telah memunculkan pesaing- pesaing dan pasar-pasar baru di perdagangan bebas.
Faktor-faktor diatas
yang menjadikan terjadinya persaingan global, antara perusahaan internasional
dengan perusahaan lokal.
2.
Sebutkan Negara-negara yang disebut sebagai surga pajak (Tax Heavens)!
Jawab!!
- Berikut negara-negara yang menjadi surga
pajak (tax heavens)
1. Bahamas
2. Bermuda
3. Cayman Island
4. Malaysia
5. India
6. Taiwan
7. Swedia
8. Swiss
9. Kanada
10. China
3.
Sebutkan dan jelaskan mengenai harga transfer!
Jawab!!
A. Pengertian
1. Harga transfer
Menurut akuntansi:
Pengertian
harga transfer dapat digolongkan menjadi dua yaitu harga transfer dalam arti
luas dan harga transfer dalam arti sempit. Dalam artii luas, harga transfer
adalah nilai barang atau jasa yang ditransfer oleh suatu pusat pertanggungjawaban
ke pusat pertanggungjawaban yang lain. Dalam arti sempit, harga transfer adalah
nilai barang dan jasa yang ditransfer antara dua pusat laba atau lebih. Tujuan
utama dari transfer pricing adalah mengevaluasi dan mengukur kinerja
perusahaan. Tetapi sering juga transfer pricing digunakan perusahaan-perusahaan
multinasional untuk meminimalkan jumlah pajak yang dibayar melalui rekayasa
harga yang ditransfer antar divisi. Adanya hubungan istimewa merupakan kunci
dari dilakukannya praktek transfer pricing dalam bidang perpajakan.
Harga transfer sering memicu masalah
terutama pada penentuan harga sepakatannya, karena melibatkan dua unit, yaitu
unit pembeli dan unit penjual, dan harga transfer juga mempengaruhi pengukuran
laba unit, harga transfer yang tinggi akan merugikan unit pembeli sedangkan
harga transfer yang terlalu rendah akan merugikan unit penjual, maka penentuan
harga transfer menjadi hal yang sangat penting.
2. Harga Transfer Menurut
pajak
Menurut
Gunadi (2006) transfer pricing menyebabkan ketidakadilan dalam perpajakan
karena perbedaan struktur perusahaan . Perusahaan yang dipecah-pecahkan menjadi
suatu grup dapat merekayasa laba sehingga meminimalkan pajak. Sementara itu,
perusahaan tunggal harus membayar pajak seperti apa adanya.
Suatu
negara dapat menentukan laba dari cabang usaha (bentuk usaha tetap) atau anak
perusahaan yang beroperasi di negaranya terpisah dari grup berdasar harga yang
wajar yang seharusnya terjadi apabila transaksi dilakukan dengan di luar
grupnya.
B. TUJUAN HARGA
TRANSFER
Tujuan
penetapan harga transfer adalah untuk memindahkan data keuangan di antara
departemen-departemen atau divisi-diisi perusahaan pada waktu mereka saling
menggunakan barang dan jasa satu sama. Selain itu, transfer pricing digunakan
untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan
divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan
secara keseluruhan.
Sedangkan dalam lingkup perusahaan
multinasional, transfer pricing digunakan untuk, meminimalkan pajak dan bea
yang mereka keluarkan diseluruh dunia.
C. METODE HARGA
TRANSFER
Beberapa metode
transfer pricing yang sering digunakan yaitu :
1. Penentuan harga
transfer berdasarkan harga pasar (market basis transfer pricing)
Jika
barang atau jasa yang ditransfer antar divisi atau antar perusahaan dalam grup
mempunyai harga pasar, maka pada umumnya harga pasar merupakan dasar yang
digunakan, terutama dilihat dari sudut pengukuran kinerja. Basis harga pasar
merupakan tolok ukur untuk menilai kinerja manajer divisi.
Barang-barang
yang diproduksi unit penjual dihargai sama dengan harga yang berlaku di pasar,
pada sisi divisi penjual ada kemungkinan untuk memperoleh profit, pada sisi
pembeli harga yang dibayarkan adalah harga yang sewajarnya. Namun yang menjadi
kelemahan utama dari sistem ini adalah jika harga suatu produk ternyata tidak
tersedia di pasar. Tidak semua barang-barang yang diperjual-belikan antar
divisi tersedia di pasar, misalnya pada suatu industri yang terdeferensiasi dan
terintegrasi seperti industri kertas, jika divisi penjual harus mengirim kertas
yang setengah jadi ke divisi lain, pasar tidak menyediakan harga kertas mentah
atau setengah jadi.
Jika harga pasar tersedia atau dapat
diperkirakan maka ada baiknya menggunakan harga pasar. Meskipun demikian, jika
tidak ada cara untuk memperkirakan harga kompetitif, pilihan lainnya adalah
mengembangkan harga transfer berdasarkan biaya(cost-based transfer price).
2. Penentuan harga
transfer berdasarkan biaya (cost-based transfer pricing)
Penentuan
harga transfer ini dipakai pada transfer antarperusahaan yang menggunakan
konsep pusat pertanggungjawaban biaya. Konsep ini sederhana dan menghemat
sumber daya, karena informasi biaya tersedia. Namun yang menjadi permasalahan
adalah ada bnayak definisi tentang biaya yang dipakai. Sebagian perusahaan
meenggunakan biaya variabel (variable costs), sebagian menggunakan biaya penuh
(full cost), biaya standar (standard cost), ada pula yang menggunakan biaya
aktual (actual cost).
3. Penentuan harga
transfer berdasarkan negosiasi (negotiated transfer prices)
Dalam
ketiadaan harga, beberapa perusahaan memperkenankan divisi-divisi dalam perusahaan
yang berkepentingan dengan transfer pricing untuk menegosiasikan harga transfer
yang diinginkan. Yang harus diperhatikan dalam penentuan harga transfer ini
adalah biaya produksi, dan harus memiliki pengetahuan yang baik tentang keinginan
perusahaan secara keseluruhan. Namun kelemahannya adalah negosiasi memakan
waktu yang lama, mengulang pemeriksaan, dan revisi harga transfer.
4.Penetuan harga transfer berdasarkan
arbitrase (arbitrationtransfer pricing)
Pendekatan
ini menekankan pada harga transfer berdasarkan interaksi kedua divisi dan pada
tingkat yang dianggap terbaik bagi kepentingan perusahaan tanpa adanya
pemaksaan mengenai keputusan akhir oleh salah satu divisi.