Seperti dikutip dalam siaran pers BI, PVA BB di wilayah Indonesia harus memenuhi modal disetor paling sedikit Rp 250 juta dan dapat diinformasikan hingga batas waktu 5 September 2012. Dari waktu yang telah ditentukan tersebut, terdapat 28 PVA BB yang tidak memenuhi kewajiban modal disetor.
Sesuai dengan Pasal 55 Ayat (1) PBI No 12/22/PBI/2010 tanggal 22 Desember 2010, PVA BB yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, izin usahanya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Berikut adalah PVA BB yang dicabut izin usahanya di wilayah DKI Jakarta.
1. PT Ahwani Algyurra
2. PT Berkat Ekspress Sukses Terus
3. PT Binhasan Valas
4. PT Cisuda Indo Artha
5. PT Fiona MC
6. PT Gunung Batu Batamar Jaya
7. PT Helindo Adma Sejati
8. PT Indovalas Rahayu Mandiri
9. PT Karya Mandiri Semesta Raya
10. PT Metro Jala Masino
11. PT Mideast Forex
12. PT Millenium Kasih
13. PT Mulia Intervalasindo
14. PT Pamada Inti Valutama
15. PT Penata Artha Cemerlang
16. PT Puri Arthamas Pratama
17. PT Sehati Multi Valasindo
18. PT Semesta Perdanajaya
19. PT Sendang Forex Mulia
20. PT Sentrasumber Artomas
21. PT Trimegah Mandiri
22. PT Valas Nusa Pertiwi
23. PT Vasing Pratama
24. PT Bhara Arta Nugraha
25. PT Jakarta Internasional Valutama
26. PT Kencana Artha Valas
27. PT Nadia Langensari
28. PT Wahana Mandiri Valutama
"Kepada pengurus PVA Bukan Bank sebagaimana tersebut di atas agar berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk penyelesaian administrasi," kata Direktur Kepala Grup Hubungan Masyarakat BI Difi A Johansyah.
(Anna Suci Perwitasari/Kontan)
Menurut saya keputusan yang
diambil oleh Bank Indonesia sudah sangat tepat mengingat banyaknya jumlah bank
yang ada di Indonesia. Pertumbuhan perbankan di Indonesia memang sudah sangat
pesat, sehingga keputusan ini sangat tepat untuk menghindarkan terjadinya
penyimpangan-penyimpangan terutama yang berhubungan dengan kegiatan perdagangan
internasional, misalnya kegiatan ekspor fiktif yang sengaja dilakukan untuk
menghindari pemotongan pajak yang besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar