Rabu, 16 Februari 2011

Perhatian Pemerintah Dalam Mengatasi Permasalahan Serikat Pekerja Pada Saat Ini


Kita pasti sering mendengar istilah serikat pekerja yang biasa kita dengar di dunia pekerja, tetapi kita mungkin tidak sepenuhnya negerti tentang serikat pekerja. Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Di dalam suatu perusahaan serikat pekerja berfungsi menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahlian pekerja serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Pada masa ini tidak semua pekerja memahami bahwa serikat pekerja adalah hak yang sangat melekat bagi pekerja, bahkan mereka ada yang percaya maupun tidak percaya bahwa serikat pekerja membuat mereka menjadi kuat, oleh karena itu banyak sekali pekerja yang sulit untuk diajak atau diorganisir dalam serikat pekerja, biasanya hal semacam ini disebabkan oleh:
·         Anti serikat pekerja, propaganda dari pengusaha atau pemerintah.
·         Potret negatif dari serikat pekerja dan aktifitasnya.
·         Konsep palsu tentang serikat pekerja yang mengakibatkan keragu-raguan dari anggotanya sehubungan dengan fungsi dan peranan serikat pekerja.
·         Masih banyak serikat pekerja yang berdiri hanya karena keinginan pengusaha sebagai maksud untuk melaksanakan konvensi ILO tentang kebebasan berserikat dan berorganisasi.
Permasalahan diatas merupakan permasalahan yang umum terjadi pada masa sekarang ini. Mengingat pentingnya fungsi serikat pekerja bagi seorang pekerja di suatu perusahaan untuk melindungi hak-hak pekerja, tidak jarang terjadi perselisihan antara serikat pekerja dengan manajemen perusahaan. Union busting (memecah belah) merupakan masalah yang kerap kali dialami oleh pemimpin serikat pekerja biasanya dilakukan oleh manajemen perusahaan dengan segala cara, seperti promosi dan dipindah tugaskan, naik pangkat untuk menjadi bagian manajemen, dan lainnya.
Pemerintah berfungsi sebagai regulator pada setiap perselisihan yang dialami para buruh, untuk mengantisipasi hal itu pemerintah membuat peraturan-peraturan dan undang-undang mengenai tenaga kerja dan serikat pekerja. Undang-undang tentang ketenaga kerjaan ini merupakan wujud dari perhatian pemerintah terhadap masalah yang dialami serikat pekerja terutama para pekerja. Dengan adanya undang-undang yang tertulis dan disahkan oleh negara membuat pengusaha menjadi lebih sadar dan tidak berlaku semena-mena terhadap para pekerja terutama buruh kasar, bila terjadi pelanggaran yang dilakukan pengusaha terhadap pekerja dapat diselesaikan dengan bantuan hukum.
Demikian uraian mengenai permasalahan yang dialami serikat pekerja dan bagaimana pemerintah ikut serta dalam mengatasi masalah tersebut. Semoga informasi yang saya sampaikan dapat berguna dan menjadi sumber inspirasi bagi para pekerja. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar