Kerangka
Isi Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)
- Pedoman Penyusunan
Laporan Keuangan
Prinsip
akuntansi merupakan himpunan prinsip, prosedur, metoda dan teknik Akuntansi
yang mengatur penyusunan laporan keuangan. khususnya yang ditujukan kepada
pihak luar, seperti pemegang saham, kreditur. dan pemerintah. Prinsip Akuntansi
yang ada di Indonesia dkenal dengan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang
dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia (IAI) bagian komite PAI. Prinsip
akuntansi ini penting sekali artinya sebagai pedoman sistem penyusunan laporan
keuangan yang bermanfaat bagi dunia usaha, khususnya mereka yang berkepentingan
dengan laporan keuangan.
Dengan
adanya prinsip akuntansi, laporan keuangan yang disusun mempunyai kesatuan
bahasa teknik akuntansi yang dapat dimengerti oleh para pemakainya, sehingga
tujuan akuntansi keuangan untuk menyampaikan akuntansi kepada pihak luar
mencapai sasaran secara tepat.
Penerapan
prinsip akuntansi dalam menyusun laporan keuangan ini menghasilkan laporan
keuangan yang layak, tepat, relevan dan dapat dipercaya. Tetapi angka-angka
yang terdapat dalam laporan keuangan bukan sesuatu yang mutlak karena
tergantung dari prinsip serta kebijaksanaan akuntansi yang dilaksanakan
perusahaan yang bersangkutan. Bila kebijaksanaan akuntansi yang dianut berubah
maka angka yang disajikan dalam laporan keuangan akan berbeda. Oleh karena itu,
penerapan prinsip-prinsip akuntansi bersifat longgar. Apabila kita mengetahui
sejak terbentuknya prinsip akuntansi yang merupakan suatu persetujuan dari
berbagai pihak yang berkepentingan maka kelonggaran prinsip akuntansi menjadi
hal yang wajar.
- Periode Akuntansi
Yang
perlu kita ketahui tentang sebagian prinsip akuntansi dalam kaitannyadengan
akunfansi keuangan yang direncanakan dalam buku ini adalah periode akuntansi.
Suatu
gambaran yang iengkap dan tepat mengenai kesuksesan suatu perusahaan hanya
dapat diketahui pada saat perusahaan tersebut menghentikan usahanya atau
mencairkan seluruh hartanya menjadi kas likuidasi. Tetapi hal ini tidak mungkin
dilakukan oleh perusahaan yang dianggap akan terus menjalankan usahanya dan
tidak akan dibubarkan (going concern).
Oleh
karena itu, aktivitas ekonomi perusahaan dipisah ke dalam periode-periode
akuntansi dan dengan penyajian laporan keuangan secara periodik diharapkan
dapat membantu pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan.
Prinsip ini banyak ditemui ketika menyusun laporan keuangan dilakukan.
- Penetapan Beban
dan Pendapatan (Matching Cost
Against Revenue)
Dalam menentukan laba
periodik dan posisi keuangan, prinsip penetapan beban dan pendapatan ini akan
banyak ditemui. penetapan laba periodik dan posisi keuangan dilakukan
berdasarkan metode aktual, yaitu suatu metode yang mengaitkan pengukuran
pendapatan (revenue) dan beban (expense) atau aktuva (assets), dan kewajiban (liability) serta perubahannya pada saat
terjadi bukan sekedar pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang.
Kerangka
Isi Norma Pemeriksaan Akuntan ( NPA )
Norma
Pemeriksaan Akuntan berbeda dengan prosedur pemeriksaan akuntan. Dimana Norma
Pemeriksaan akuntan mencakup mutu professional akuntan publik dan pertimbangan
yang digunakan dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyusunan laporan akuntan.
Norma
Pemeriksaan Akuntan itu ada 3, sesuai yang disahkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia yaitu :
1.
Norma
Umum (General Standards), adalah merupakan
kriteria yang berkaitan dengan persyaratan dari akuntan pemeriksa atau
persyaratan seorang akuntan pemeriksa sebagai seorang yang menjalankan profesi
nya:
a. Pemeriksaan
harus dilaksanakan oleh seorang atau beberapa orang yang telah menjalani
latihan teknis yang cukup dan memiliki keahlian sebagai akuntan.
b. Dalam
segala hal yang berhubungan dengan penugasan nya akuntan harus senantiasa
mempertahankan kebebasan tindak dan pendapatnya.
c. Dalam
melaksanakan pemeriksaan dan menyusun laporannya akuntan wajib menjalankan
kemahiran jabatannya dengan seksama.
2.
Norma
Pelaksanaan (Standards Of Field Work),
standard ini merumuskan kriteria yang harus dipenuhi oleh akuntan pemeriksa
dalam melaksanakan suatu pemeriksaan dengan baik dan melalui perencanaan yang
matang sehingga bukti yang dikumpulkan dapat diandalkan:
a. Pemeriksaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan tenaga-tenaga pembantu,
mereka harus dipimpin dan diawasi dengan baik.
b. Harus
ada penilaian atas sistem pengendalian intern untuk menentukan dapat atau
tidaknya sistem tersebut dipercaya dan sebagai dasar penetapan luasnya
pengujian yang harus dilakukan.
c. Pembuktian
yang cukup harus diperoleh melalui penelitian, pengamatan, tanya-jawab dan
penegasan sebagai dasar yang layak untuk pemberian pendapat atas ikhtisar
keuangan yang diperiksanya.
3.
Norma
Pelaporan Akuntan (Standards Of
Reporting),
norma ini merupakan ukuran yang harus dipenuhi oleh akuntan pemeriksa dalam
menyusun laporannya yang berkaitan dengan apa yang telah ia laksanakan, dalam
laporan tersebut harus mencakup tingkat ketaatan dalam penerapan Prinsip
Akuntansi Indonesia dan harus informatif mengenai ikhtisar keuangan sebagai
keseluruhan:
a. Laporan
akuntan harus menyatakan apakah ikhtisar keuangan telah disajikan sesuai
Prinsip Akuntansi Indonesia.
b. Laporan
akuntan harus menyatakan apakah penerapan Prinsip Akuntansi Indonesia dalam
ikhtisar keuangan tahun berjalan konsisten dibanding dengan tahun lalu.
c. Penjelasan
informatif di dalam ikhtisar keuangan harus dipandang cukup memadai, kecuali
jika dinyatakan lain dalam laporan akuntan.
d. Laporan
akuntan harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai ikhtisar keuangan
sebagai keseluruhan atau memuat suatu penjelasan bahwa penyataan demikian tidak
dapat diberikan dimana nanti akuntan harus memuat dengan jelas dan tegas
mengenai sifat pemeriksaan akuntan (jika pemeriksaan dilakukan), dan tanggung
jawab atas apa yang dipikulnya.
Jika pendapat tidak diberikan, maka
alasan-alasannya hams dinyatakan. Jika nama auditor dihubungkan dengan laporan
keuangan, maka laporan akuntan harus mengandung petunjuk mengenai batas- batas
tanggungjawab yang dimiliki auditor tersebut.
Adanya norma-norma tersebut
ditujukan untuk menjamin suatu kínerja auditor pada penugasan pemeriksaannya.
Contoh pertama adalah adanya persyaratan mengenai kecakapan teknis sebagai
auditor. Maksud persyaratan ini adalah bahwa auditor harus memiliki latar
belakang pendidíkan akuntansi pada perguruan tinggi, memilikí pengalaman di
bidang auditing, pengetahuan mengenai industri dimana klien beroperasi,
mengikuti program pendidíkan berkesinambungan dan lain sebagainya.
Konsep independensí mungkin
merupakan konsep yang paling penting di bidang pemeriksaan keuangan. Seorang
auditor tidak hanya dituntut untuk bersikap independen (be independent), namun juga harus berpenampilan independen (appear to be independent). Acap kali
akuntan publik memberikan jasa penyusunan laporan keuangan klien, atau yang
lebih dikenal dengan istilah kompilasi. Pada bentuk penugasan ini, akuntan
publik berperan sebagai penyusun laporan keuangan. Fungsi penyusun laporan
keuangan ini berbeda dengan fungsi akuntan publik sebagai penguji laporan
keuangan. Akuntan publik tidak harus independen dalam menjalankan fungsi yang
pertama, sedangkan untuk fungsi yang kedua akuntan publik hams senantiasa mempeiïahankan
sikap mental independen.
Norma-norma tersebut diatas
berkaìtan erat dengan konsep-konsep dalam pemeríksaan
akuntan :
1.
Norma umum berkaitan dengan konsep independensi, etika perilaku dan pelaksanaan
pemeriksaan yang hati-hati.
2.
Norma pelaksanaan berkaitan dengan
konsep bukti
3.
Norma pelaporan berkaitan dengan konsep
penyajian yang wajar.
Norma pemeríksaan akuntan dalam
perkembangannya mengalami banyak kritik, terutama dalam dua hal:
a.
Norma-norma tidak cukup spesifik
b.
Norma-norma tidak dapat mengkover
perkembangan yang terjadi dalam pelayanan akuntan.
Untuk mengatasi keterbatasan
tersebut, pada tahun 1986 dikeluarkan “Attestation Standars” yang merupakan
pengembangan dari norma yang sebelumnya.
SUMBER :
http://anisahicaaa.blogspot.com/2013/10/prinsip-akuntansi-indonesia-pai-norma.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar