Kelompok 8
Prinsip Etika
Profesi dalam Kode Etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya
kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota
dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar
perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk
berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Menurut
Mulyadi (2001: 53), Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika,
yaitu :
1.
Tanggung Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari
profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi
kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
3.
Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan
profesional.Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan
merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang
diambilnya.Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap
jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima
jasa.Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan
pribadi.Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan
pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.
Obyektivitas
Obyektivitasnya
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya .Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus
menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir.Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya,
demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi
kepada public.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan
informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa
profesional yang diberikannya.Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah
hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7.
Perilaku Profesional
Setiap anggota
harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain,
staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis
dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of
Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru
Sehubungan
dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi
dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa
adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan
pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi
International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode
Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk
Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses
“adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan
selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.
Kode Etik
Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip
dasar etika profesi, yaitu:
1).
Integritas
Seorang akuntan
profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan
profesionalnya. Prinsip integritas mewajibkan setiap praktisi untuk tegas,
jujur, dan adil dalam hubungan profesional dan hubungan bisnisnya.
Praktisi tidak
boleh terkait dengan laporan, komunikasi atau informasi lainnya yang
diyakininya terdapat :
a) Kesalahan material atau pernyataan yang
menyesatkan;
b) Pernyataan atau informasi yang diberikan
secara tidak hati-hati; atau
c) Penghilangan atau
penyembunyian yang dapat menyesatkan atas informasi yang seharusnya diungkapkan.
2). Objektivitas
Prinsip
objektivitas mengharuskan praktisi untuk tidak membiarkan subjektivitas,
benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain
memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.Praktisi
mungkin dihadapkan pada situasi yang dapat mengurangi objektivitasnya.
3).
Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan
professional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan
profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang
klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan
kehati-hatian profesional mewajibkan setiap praktisi untuk :
a) Memelihara
pengetahuan dan keahlian profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberian
jasa profesional yang kompeten kepada klien atau pemberi kerja; dan
b) Menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan saksama sesuai dengan standar profesi dan kode
etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
Pemberian jasa
profesional yang kompeten membutuhkan pertimbangan yang cermat dalam menerapkan
pengetahuan dan keahlian profesional. Kompetensi profesional dapat dibagi
menjadi dua tahap yang terpisah sebagai berikut :
a) Pencapaian kompetensi profesional; dan
b) Pemeliharaan kompetensi profesional
Pemeliharaan
kompetensi profesional membutuhkan kesadaran pemahaman yang berkelanjutan
terhdap perkembangan teknis profesi dan perkembangan bisnis yang
relevan.Pengembangan dan pendidikan profesional yang berkelanjutan sangat
diperlukan untuk meningkatkan dan memelihara kemampuan Praktisi agar dapat
melaksanakan pekerjaannya secara kompeten dalam lingkungan profesional.Sikap
kecermatan dan kehati-hatian profesional mengharuskan setiap praktisi untuk
bersikap dan bertindak secara hati-hati, menyeluruh dan tepat waktu sesuai
dengan persyaratan penugasan.
4).
Kerahasiaan
Seorang akuntan
profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai
hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan
informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik,
kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya. Prinsip kerahasiaan mewajibkan setiap praktisi untuk tidak
melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
a) Mengungkapkan informasi yang bersifat
rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan
hubungan bisnis
kepada pihak di luar KAP atau jaringan KAP tempatnya bekerja tanpat adanya
wewenang khusus, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkannya sesuai
dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku; dan
b) Menggunakan informasi yang bersifat rahasian
yang diperoleh dari hubungan profesional dan
hubungan bisnis
untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
Setiap praktisi
harus tetap menjaga prinsip kerahasiaan, termasuk dalam lingkungan
sosialnya.Setiap praktisi harus waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang
tidak disengaja, terutama dalam situasi yang melibatkan hubungan jangka panjang
dengan rekan bisnis maupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga
dekatnya.
Setiap praktisi
harus menjaga kerahasiaan informasi yang diungkapkan oleh calon klien atau pemberi kerja harus mempertimbangkan
pentingnya kerahasiaan informasi terjaga dalam KAP atau jaringan KAP tempatnya
bekerja.
Setiap praktisi
harus menerapkan semua prosedur yang dianggap perlu untuk memastikan
terlaksananya prinsip kerahasiaan oleh mereka yang bekerja di bawah
wewenangnya, serta pihak lain yang memberkan saran dan bantuan profesionalnya.
Situasi-situasi
yang mungkin mengharuskan praktisi untuk mengungkapkan informasi yang bersifat
rahasia atau ketika pengungkapan tersebut dianggap tepat :
a)
Pengungkapan yang diperbolehkan oleh hukum dan disetujui oleh klien atau
pemberi kerja;
b) Pengungkapan
yang diharuskan oleh hukum, sebagai contoh :
(i)
Pengungkapan dokumen atau bukti lainnya dalam sidang pengadilan; atau
(ii)
Pengungkapan kepada otoritas publik yang tepat mengenai suatu
pelanggaran hukum; dan
c)
Pengungkapan yang terkait dengan kewajiban profesional untuk
mengungkapan, selama tidak dilarang oleh ketentuan hukum :
(i) Dalam
mematuhi pelaksanaan penelaahan mutu yang dilakukan oleh organisasi
profesi atau regulator;
(ii)
Dalam menjawab pertanyaan atau investigasi yang dilakukan oleh
organisasi profesi atau
regulator;
(iii) Dalam
melindungi kepentingan profesional praktisi dalam sidang pengadilan; atau
(iv) Dalam
mematuhi standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku.
Dalam
memutuskan untuk mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia, setiap praktisi
harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a) Dirugikan tidaknya kepentingan semua
pihak, termasuk pihak ketiga, jika klien atau pemberi kerja mengizinkan pengungkapan
informasi oleh praktisi;
b) Diketahui tidaknya dan didukung tidaknya
semua informasi yang relevan. Ketika fakta atau kesimpulan tidak didukung
bukti, atau ketika informasi tidak lengkap, pertimbangan profesional harus
digunakan untuk menentukan jenis pengungkapan yang harus dilakukan; dan
c) Jenis komunikasi yang diharapkan dan
pihak yang dituju. Setiap praktisi harus memastikan tepat tidaknya pihak yang
dituju dalam komunikasi tersebut.
5). Perilaku Profesional
Seorang akuntan
profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan
harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Prinsip perilaku
profesional mewajibkan setiap praktisi untuk mematuhi setiap ketentuan hukum
dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
Dalam memasarkan dan mempromosikan diri dan
pekerjaannya, setiap praktisi tidak boleh merendahkan martabat profesi. Setiap
praktisi harus bersikap jujur dan tidak boleh bersikap atau melakukan tindakan
:
a) Membuat pernyataan yang berlebihan mengenai
jasa profesional yang dapat diberikan, kualifikasi yang dimiliki atau
pengalaman yang telah diperoleh; dan
b) Membuat
pernyataan yang merendahkan atau melakukan perbandingan yang tidak
didukung
bukti terhadap hasil
perkerjaan praktisi lain.
Dari uraian di
atas dapat kita lihat bahwa prinsip etika akuntansi ke delapan yang tercantum
dalam tahun sebelumnya, yang berbunyi :
v Standar Teknis
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota
adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional
Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan
yang relevan.
Prinsip di atas tidak tercantum lagi pada kode
etik profesi akuntan publik yang baru, Hal
ini dikarenakan pada kode etik profesi akuntan publik yang baru diadakan
peringkasan atau penyederhanaan prinsip etkia akuntansi. Karena prinsip standar
teknis sudah termasuk ke dalam prinsip kompetensi profesional dan kehati-hatian,
yaitu Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
Informasi yang
dihasilkan akuntan harus menggambarkan keadaan perusahaan yang sebenarnya. Hal
ini terutama karena tanggung jawab moral akuntan adalah kepada pihak esrtern
perusahaan sebagai pemakai informasi laporan keuangan. Pihak ekstern sangat
mengendalikan laporan keuangan karena mereka sulit mendapatkan informasi
perusahaan. Oleh karena itu, akuntan harus bekerja dengan memperhatikan kode
etik profesi akuntan. Jadi sangat penting untuk diingat bahwa akuntan harus
bekerja berdasarkan standar yang berlaku dan tidak dengan sengaja membuat
informasi yang menguntungkan kepada pihak-pihak tertentu.