Seperti yang kita ketahui bahwa tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya maka untuk mencapai tujuan itu koperasi menyelenggarakan berbagai usaha yang bermanfaat dan menguntungkan bagi anggotanya jadi tidak perlu diragukan lagi bahwa koperasi menguntungkan (secara keuangan) bagia anggotanya.
Pembagian SHU bersumber dari anggota, anggota merupakan jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri dan dapat dilakukan secara transparan serta dapat dibayar secara tunai. SHU tersebut dapat diperoleh dari 25 % dari SHU yang diperoleh dari SHU yang diperoleh dari usaha anggotanya dan 60% dari SHU yang berasal bukan dari usaha anggota. Besar kecilnya SHU yang diterima oleh anggota tergantung dari aktif atau tidaknya anggota tersebut dalam simpan pinjam di koperasi tersebut.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota saja tetapi ada manfaat lain dari koperasi, yaitu :
- Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU).
- Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong – royong
- Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab.
Secara keuangan koperasi sangat menguntungkan untuk anggota apabila koperasi tersebut dikelola secara profesional. Anggota dengan mudah dapat meminjam dana untuk keperluannya dengan bunga yang rendah, sehingga para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Koperasi bisa mendapatkan untung, keuntungan tersebut diperoleh dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula.