Selasa, 22 November 2011

Apakah Koperasi Menguntungkan (Secara Keuangan) Bagi Anggotanya


Seperti yang kita ketahui bahwa tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya maka untuk mencapai tujuan itu koperasi menyelenggarakan berbagai usaha yang bermanfaat dan menguntungkan bagi anggotanya jadi tidak perlu diragukan lagi bahwa koperasi menguntungkan (secara keuangan) bagia anggotanya.
Pembagian SHU bersumber dari anggota, anggota merupakan jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri dan dapat dilakukan secara transparan serta dapat dibayar secara tunai. SHU tersebut dapat diperoleh dari 25 % dari SHU yang diperoleh dari SHU yang diperoleh dari usaha anggotanya dan 60% dari SHU yang berasal bukan dari usaha anggota. Besar kecilnya SHU yang diterima oleh anggota tergantung dari aktif atau tidaknya anggota tersebut dalam simpan pinjam di koperasi tersebut.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota saja tetapi ada manfaat lain dari koperasi, yaitu :
  1. Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU).
  2. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong – royong
  3. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab.
Secara keuangan koperasi sangat menguntungkan untuk anggota apabila koperasi tersebut dikelola secara profesional. Anggota dengan mudah dapat meminjam dana untuk keperluannya dengan bunga yang rendah, sehingga para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Koperasi bisa mendapatkan untung, keuntungan tersebut diperoleh dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula.

Minggu, 20 November 2011

Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia


Menurut UU No. 25 Koperasi tahun 1992, Koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Didalam UU tersebut juga dijelaskan beberapa prinsip ekonomi koperasi, yaitu :
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.       Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d.      Kemandirian
Pada dasarnya prinsip ekonmi koperasi di atas sudah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia karena seperti yang kita ketahui bahwa bangsa Indonesia dewasa ini membutuhkan koperasi untuk menggerakkan dan mengembangkan perekonomian Indonesia, terutama untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang semakin banyak bermunculan belakangan ini, Hal ini karena koperasi tidak seperti badan usaha lainnya yang berorientasi pada pengefisiensian sumber daya untuk memaksimalkan laba. Tujuan koperasi untuk mensejahterahkan anggota-anggotanya.
Berdasarkan uraian di atas, menurut saya prinsip ekonomi koperasi sudah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia yang sebagian besar penduduknya terdiri dari golongan ekonomi lemah dan kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM). Koperasi bersifat sukarela dan terbuka sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak dibebani persyaratan yang memberatkan untuk terlibat dalam kegiatan koperasi khususnya peminjaman dana untuk modal usaha, karena dalam Koperasi tidak ada jaminan dan tidak dipungut bunga namun berdasarkan bagi hasil sesuai dengan jasa usaha masing-masing. Selain itu, karena koperasi juga berlandaskan kekeluargaan dan gotong royong yang sesuai dengan ekonomi kerakyatan yang dianut bangsa Indonesia. Tetapi agar koperasi dapat berperan sebagaimana mestinya maka koperasi harus terhindar dari unsur politik dan kepentingan perorangan atau kelompok.

Selasa, 08 November 2011

Dasar-dasar Hukum Koperasi


Koperasi adalah badan usaha yangg beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan juga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga), antara lain :
  1. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila
  2. Landasan Strukturil dan Landasan Gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”
  3. Landasan Operasional Koperasi adalah GBHN tentang arah pembangunan koperasi
  4. Landasan Mental Koperasi adalah kesadaran berpribadi (rasa harga diri) dan setia kawan

Dasar hukum koperasi Indonesia tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 yang di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan  dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dasar Hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi, yaitu:
  1. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi
  2. UU No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
  3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Operasi dan UKM nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.

Minggu, 06 November 2011

Prinsip Koperasi Dan Ciri Khas Koperasi Yang Tidak Ada Dalam Prinsip Ekonomi


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. Prinsip dasar koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah sebegai berikut :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3.      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Terbatas disini maksudnya adalah wajar,tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
5.      Kemandirian
Kemandirian artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian juga berarti kebebasan yang bertanggung jawab pada perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Prinsip –prinsip koperasi diatas menjadi ciri khas yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain. Hal ini dapat dilihat dari beberapa perbedaan,berikut ini prinsip badan usaha lain :
·        Organisasi yang dibentuk pada badan usaha lainnya berorientasi pada pengefisiensian sumber daya untuk memaksimalkan laba.
·        Badan usaha lain memproduksi produk atau jasa untuk dijual dan menghasilkan laba maksimal.
·        Sumber ekonomi badan usaha lain adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah dan manajemen untuk mengatur kelangsungan hidup badan usaha tersebut.
·        Pengambilan keputusan dilakukan oleh para stake holder dan para pemegang saham.
·        Pembagian keuntungan tergantung pada besarnya modal para pemegang saham.

Perbedaan mendasar antara koperasi dengan badan usaha lainnya terdapat pada tujuan yang ingin dicapai, badan usaha lain bertujuan untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya sedangkan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup anggotanya baik secara ekonomi maupun sosial.